
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Anggaran belanja internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2025 diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jeritan Rakyat Tertindas (Jerat) Provinsi Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan memproses oknum yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.
“Kami minta APH, baik dari Polda Lampung maupun Kejati Lampung, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Negara tidak boleh dirugikan hanya karena permainan oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Tama, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Tama, Aparat Penegak Hukum memiliki dasar kuat untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Diskominfo Tubaba. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan mulia dalam upaya menyelamatkan uang negara.
“Pintu masuk bagi APH sudah jelas. Membuka tabir carut-marut anggaran di Diskominfo Tubaba adalah langkah penting demi menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tama menyoroti sikap Kepala Dinas Kominfo Tubaba yang disebut-sebut terkesan kebal hukum. Ia menegaskan, tidak ada pejabat atau aparatur pemerintah yang boleh merasa kebal terhadap proses hukum di Indonesia.
“Perlu diketahui, di negara kita tidak ada yang namanya kebal hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan anggaran, maka di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, semua penyimpangan akan disapu bersih tanpa toleransi,” tegasnya.
Tama menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan penuh kepada APH untuk menuntaskan dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Uang rakyat harus digunakan sesuai kebutuhan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.
Sebelumnya belanja paket layanan internet oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Berdasarkan penelusuran terhadap daftar detail paket satuan kerja (satker), ditemukan adanya selisih harga signifikan antara nilai kontrak pengadaan dan harga resmi yang tercantum di e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam dokumen yang diperoleh, Diskominfo Tulang Bawang Barat menganggarkan dua paket layanan internet dari PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) melalui e-Katalog 5.0.
1. Paket Domestic FO 200 Mbps Internet SME senilai Rp501.600.000
Sementara itu, harga resmi di e-Katalog PT Indonesia Comnets Plus untuk wilayah Sumatera tercantum sebesar Rp7.637.910 per bulan, atau Rp91.654.920 per tahun.
Dengan demikian, terdapat selisih harga mencapai Rp409.945.080.
2. Paket Domestic FO 100 Mbps Internet SME senilai Rp180.000.000
Berdasarkan data e-Katalog, harga berlangganan layanan serupa untuk wilayah Sumatera tercatat Rp5.796.420 per bulan, atau Rp69.557.040 per tahun.
Selisih harga antara nilai kontrak dan e-Katalog mencapai Rp110.442.960.
Total potensi selisih harga dari kedua paket tersebut mencapai lebih dari Rp520 juta.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Aidil Adrian, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tubaba, enggan memberikan tanggap. Jum’at (07/11/2025).
Sementara itu, pengadaan melalui e-Katalog seharusnya mengacu pada harga resmi yang telah tercantum dalam sistem LKPP guna memastikan efisiensi dan transparansi belanja pemerintah.
Temuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian Inspektorat Daerah, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran Negara. (Sudirman)