
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, meresahkan warga. Air sungai yang biasa digunakan sehari-hari kini keruh, kuning, dan lengket sehingga tidak layak dipakai.
Dalam rekaman suara seorang penambang, disebut adanya bos penampung emas ilegal bernama Anda, warga Dusun Sukajaya Talang Menal, Desa Karang Raja. Penambang mengaku bekerja menggunakan mesin sedot maupun cara manual.
“Ya, menggunakan mesin dan ada yang manual,” ujar seorang penambang saat ditemui di lokasi tambang, Senin (25/8/2025). Mereka juga menyebut menjual emas hasil tambangan kepada “Anda”.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Raja Helmi Yusuf tidak berada di kantor saat hendak dimintai keterangan. Namun Sekdes Tanjung Baru, M. Nasir, menegaskan Pemdes tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penambangan emas.
“Kalau koordinasi personal mungkin langsung ke pak kades. Tapi secara resmi Pemdes tidak pernah mengeluarkan izin,” kata Nasir.
Ia menambahkan, lahan tambang berada di sawah milik warga, bukan kawasan hutan. Meski begitu, seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin tetap dikategorikan ilegal.
Ketua FPII Lampung Selatan, Feki Horison, mendesak aparat bertindak tegas. Menurutnya, ada sekitar 90 kepala keluarga di Panjang, Bandar Lampung, terdampak pencemaran air akibat tambang emas ilegal di Dusun Sakal, Desa Tanjung Baru.
“Saya sudah cek langsung, air dalam bak mandi masyarakat kuning lengket dan tidak bisa dipakai untuk mandi maupun mencuci,” kata Feki, Jumat (29/8/2025).
Feki menegaskan, penambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU Minerba menyebut pelaku dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Tim)