Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengelolaan Program Ketahanan Pangan di Tiyuh Tirta Kencana diduga bermasalah. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ashari menyebut pengelolaan program tersebut sudah menjadi tanggung jawab aparatur tiyuh.
“Apa yang direncanakan oleh Tiyuh silakan dilaksanakan oleh Tiyuh, silahkan Tiyuh melakukan monitoring, karena kambing ini pada saat program ini berjalan akadnya seperti apa, apakah setelah beranak satu pindah yang ngangon, dalam hal ini kita dinas melihat itu merupakan kewenangan pemerintah Tiyuh terhadap keberlanjutan Programnya sudah barang tentu konsep dari masing masing Tiyuh berbeda,” ucap Ashari di ruang kerjanya, Senin, 3 Maret 2025.
Sementara ketika dimintai keterangan terkait peranan Dinas PMD terkait keberlangsungan program tersebut Ashari menegaskan bahwa pihaknya sebatas pemberdayaan dan pembinaan.
“Pemberdayaan dan Pembinaan saja, terkait kegagalan, apakah kegagalan ini merupakan sebuah hal yang memang terjadi atau sengaja, itukan sudah menjadi wilayah Inspektorat untuk melakukan pengawasan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan program pangan Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dipusatkan untuk belanja kolam, kebun, dan kandang yang bersumber Dana Desa Tahun 2023 dan Tahun 2024 diduga bermasalah.
Baca: Penguatan Lumbung Pangan DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Diduga Bermasalah
Pasalnya, Pengelolaan Penguatan Lumbung Pangan Tiyuh dengan Anggaran mencapai Ratusan juta rupiah yang difokuskan pada Program Nenemo Mandiri Pangan dengan jenis kegiatan Kolam, Kandang, Kebun dan Wisata (K3W) dengan tujuan pengentasan stunting, kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi, juga menambah pendapatan masyarakat, memanfaatkan pekarangan lahan kosong rumah warga kurang mampu. hasil panen untuk keperluan dapur sendiri, apabila memiliki sisa untuk dijual dan dibagikan untuk masyarakat sekitar.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan bantuan Kolam, Kandang, Kebun, tersebut oleh kepalo tiyuh dipusatkan langsung kepada Aparatur Aparatur Tiyuh yang di tunjuk oleh langsung Kepala Tiyuh sebagai Pengelola.
Sehingga, Azas manfaat dari bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Bahkan kuat dugaan, dalam proses pengadaan berbagai belanja Kolam, Kebun, Kandang, serta bibit ikan, bibit tanaman dan ternaknya Terindikasi menyalahi aturan.
Sebab, proses pengadaan dilakukan dengan cara pembelian langsung tanpa adanya pengajuan penawaran yang jelas. Sehingga kuat dugaan Kontrak kerjasama pengadaan belanja tersebut terindikasi tidak jelas. (*)