
Mesuji, sinarlampung.co – Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral penyembelihan seekor Tapir Sumatra (Tapirus indicus) yang sempat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum) kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Mesuji bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat dari enam pelaku pembunuhan satwa dilindungi itu.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peran berbeda, yaitu Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan di lokasi kejadian, petugas menemukan bukti yang sangat memprihatinkan. Sebagian daging dari mamalia langka tersebut ternyata sudah dimasak oleh para pelaku untuk dikonsumsi.
“Dari hasil penangkapan di lokasi, kami menemukan sisa tulang, kulit, dan daging tapir. Sebagian daging satwa dilindungi itu bahkan sudah diolah oleh para pelaku, dimasak seperti rica-rica, dan sebagian lainnya sempat dibagikan kepada warga sekitar,” ujar AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Selain sisa potongan tubuh tapir, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis tombak dan golok yang diduga kuat digunakan untuk mengeksekusi hewan tersebut, serta rekaman video pasca-penyembelihan.
Buru Pelaku Berbaju Hijau yang Acungkan Jari Tengah
Kasus ini bermula saat seekor tapir keluar dari habitatnya dan terpantau berkeliaran di Jalinsum kawasan Register 45 pada Rabu sore (1/7/2026). Menjelang magrib, satwa yang kembali masuk ke kawasan hutan tersebut justru dikejar oleh sekelompok warga hingga berhasil ditangkap, ditombak, lalu dimutilasi.
Dalam potongan video berdurasi 19 detik yang beredar luas, tampak bangkai tapir sudah terpotong-potong di atas daun pisang. Mirisnya, salah seorang pelaku berbaju hijau dengan santai menghadap kamera sambil tersenyum dan mengacungkan jari tengah di dekat bangkai satwa tersebut.
“Identitas dua pelaku yang buron sudah kami kantongi, termasuk pria berbaju hijau yang mengacungkan jari tengah di dalam video viral tersebut. Kami mengimbau kepada kedua pelaku untuk segera menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
BKSDA dan SKW III Lampung Disorot Publik
Di sisi lain, peristiwa tragis ini memicu sorotan tajam dari publik terhadap kinerja otoritas konservasi. Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung bersama BKSDA Bengkulu-Lampung diketahui sempat memantau pergerakan tapir tersebut saat muncul di jalan raya dan bersiap melakukan evakuasi. Namun, petugas dinilai lalai dalam mengantisipasi perburuan liar dari warga sekitar hingga berujung pada kematian satwa.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menyatakan pihaknya kini berfokus penuh mendampingi Polres Mesuji untuk mengusut tuntas kasus ini di ranah hukum.
“Tapir atau tenuk masuk dalam kelompok The Big Five Mammals (Lima Mamalia Besar) Pulau Sumatra bersama gajah, harimau, badak sumatra, dan beruang madu. Satwa ini sangat dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk perburuan dan pembunuhan pasti akan kami proses hukum bersama kepolisian,” tandas Itno. (Red)