
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co – Ratusan masyarakat adat dari empat Tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menggelar musyawarah adat (Pepung Marga) sekaligus mendeklarasikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu di Balai Adat Tiyuh Karta, Jumat 3 Juli 2026.
Aksi bersama yang dihadiri perwakilan dari Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, dan Gedung Ratu ini dibentuk sebagai wadah perjuangan menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 yang saat ini dikuasai oleh PTPN VII Bunga Mayang dengan luas lahan mencapai 3.819,1292 hektare.
Dalam musyawarah tersebut, Hi. Idham ditetapkan sebagai Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris, serta Zuhairi dan Zainal selaku bendahara.
Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, Hi. Idham, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai masa aktif HGU PTPN VII Bunga Mayang yang disebut-sebut baru akan berakhir pada 31 Desember 2028. Menurutnya, secara hukum masa berlaku HGU tersebut sebenarnya telah habis sejak tahun 2025.
“Perlu diketahui, HGU PTPN VII Bunga Mayang bukan baru berakhir pada tahun 2028. Masa berlakunya telah habis pada tahun 2025, sedangkan tiga tahun berikutnya merupakan rentang waktu proses pengajuan perpanjangan hak oleh perusahaan. Karena itu, kami secara tegas menolak jika HGU tersebut diperpanjang kembali,” ujar Idham.
Senada dengan Idham, Juru Bicara Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar Irawan, menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, lahan HGU yang berasal dari tanah ulayat dan telah habis masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat masyarakat adat Buay Bulan Udik kini mulai mengalami keterbatasan lahan untuk berkebun.
“Masyarakat saat ini sudah kesulitan memperoleh lahan untuk berkebun, padahal tanah adat ini sudah dikelola perusahaan sejak 1995. Kami ingin lahan tersebut dikembalikan agar dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat,” kata Aswar.
Enam Tuntutan Forum Buay Bulan Bersatu
Dalam deklarasi tersebut, Forum Buay Bulan Bersatu merumuskan enam poin tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah maupun pihak manajemen perusahaan:
Rekomendasi Pemkab Tubaba: Meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN VII Bunga Mayang sebelum persoalan tanah ulayat diselesaikan secara terbuka.
Penerbitan Sertifikat: Meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI tidak menerbitkan sertifikat HGU baru melalui rekomendasi ATR/BPN Kabupaten Tubaba.
Realisasi Hak Plasma dan CSR: Mendesak PTPN VII Bunga Mayang memenuhi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diklaim belum pernah direalisasikan sejak 1984, serta memberikan hak plasma sebesar 20 persen dari luas wilayah usaha.
Keberpihakan Pemerintah: Meminta seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi Lampung, untuk berpihak pada hak-hak masyarakat adat Marga Buay Bulan Udik.
Evaluasi BUMN: Mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan menghentikan operasional badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai tidak menyejahterakan masyarakat serta merugikan keuangan negara.
Ancaman Pendudukan Lahan: Menyatakan sikap akan menduduki langsung lahan yang saat ini dikuasai perusahaan apabila tuntutan masyarakat adat tidak dipenuhi.
“Selama ini perusahaan tidak pernah menyalurkan kewajibannya, baik CSR maupun plasma 20 persen. Karena itu, kami sepakat menolak perpanjangan HGU,” tegas Aswar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun rilis resmi dari pihak manajemen PTPN VII Bunga Mayang terkait tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu. (Red)