
Samarinda, sinarlampung.co – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, dilaporkan ditangkap oleh Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur.
Perwira pertama polisi tersebut diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Alih-alih memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya, oknum Kasat Narkoba ini diduga kuat melanggar sumpah jabatan dengan memperjualbelikan sekitar 100 paket liquid (cairan rokok elektrik) yang mengandung zat kimia berbahaya, Etomidate.
Berdasarkan informasi dan perkembangan pemeriksaan internal yang dihimpun, pihak kepolisian dilaporkan telah resmi menaikkan status AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan wewenang dan peredaran zat ilegal tersebut.
Etomidate sendiri merupakan obat penenang medis yang kerap disalahgunakan dalam campuran liquid vape karena memberikan efek halusinasi, dan peredarannya secara ilegal sangat dilarang karena membahayakan kesehatan masyarakat.
Kasus yang mencoreng korps bhayangkara ini langsung memicu reaksi keras dan menjadi buah bibir di tengah masyarakat serta jagat media sosial. Banyak pihak dan warganet yang menyayangkan sekaligus mengecam keras tindakan oknum pejabat reserse tersebut. Sebagai Kasat Narkoba, ia seharusnya berada di garda terdepan untuk membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.
Masyarakat kini mendesak agar Polda Kaltim mengusut tuntas jaringan peredaran ini secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi, termasuk menindak tegas pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat di dalam lingkaran tersebut demi menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) maupun Polres Kutai Kartanegara dikabarkan tengah mempersiapkan rilis resmi terkait kronologi lengkap penangkapan serta sanksi kode etik maupun pidana yang akan dijatuhkan kepada oknum perwira tersebut.