
Sukardi adalah Caleg yang maju dalam Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 6 Daerah Pemilihan Lampung Timur 7 dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.
โBenar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim. Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan,โ ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony.
Selain dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, Sukardi juga divonis denda Rp5 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama dua bulan kurungan. โVonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan,โ kata Rony.
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung melaporkan terdapat tiga temuan dugaan pidana pemilu di Lampung Timur.
Laporan itu disampaikan dalam Rekapitulasi Data Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Pelaksanaan Tahapan Kampanye Peserta Pemilu di Provinsi Lampung Periode 28 November 2023 โ 29 Januari 2024.
Di dalam laporan itu disebutkan Bawaslu Lampung Timur meregistrasi tiga dugaan tindak pidana pemilu sebagai temuan.
1. Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) pada kegiatan kampanye pertemuan terbatas/tatap muka di Kecamatan Pekalongan.
Bahwa telah dilakukan proses penyelidikan dan klarifikasi, serta berdasarkan hasil pembahasan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Lampung Timur dan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tertanggal 3 Januari 2024.
Maka terhadap Temuan Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 dilanjutkan pada tahap penyidikan, dan tanggal 4 Januari 2024 telah dilakukan penerusan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
2. Temuan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg PAN pada kegiatan kampanye pertemuan terbatas/tatap muka di Kecamatan Batanghari Nuban, Desa Gunung Tiga.
Bahwa telah dilakukan proses penyelidikan dan klarifikasi serta berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur dan Hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tanggal 3 Januari 2024 terhadap Temuan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 dinyatakan dihentikan/tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan Tindak Pidana Pemilihan Umum.
3. Temuan Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye oleh Caleg PAN pada kegiatan kampanye pertemuan terbatas/tatap muka di Kecamatan Batanghari Nuban, Desa Trisnomulyo.
Bahwa telah dilakukan proses penyelidikan dan klarifikasi serta berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur dan Hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tanggal 3 Januari 2024 terhadap Temuan Nomor : 004/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 dinyatakan dihentikan/tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan Tindak Pidana Pemilihan Umum. (Red)