
Lampungselatan, sinarlampung.co – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus proyek fiktif pembangunan infrastruktur Markas Komando (Mako) Kodam XXI/Raden Inten. Kasus yang merugikan korbannya hingga Rp465 juta ini diduga terjadi di Jalan Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada awal Agustus 2026.
Pengusaha Asal Jambi Tertipu Proyek Fiktif Makodam XXI Raden Intan Ratusan Juta
Dugaan Penipuan Proyek Makodam Rp500 Juta: Apriliandi Mengaku Korban, Komnas PA Lampung Buka Suara
Pengusutan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Agustus 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/437/VIII/RES.1.11./
Guna melengkapi keterangan dan fakta lapangan, penyidik melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dua orang saksi untuk hadir memberikan keterangan pada Senin, 28 September 2026, di Ruang Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu No. 1 Way Huwi, Jati Agung.
Dua saksi yang dipanggil pemeriksaan secara terpisah tersebut yakni: atas nama Riyan Saputra, warga Jalan Dharma Karya II, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/2066/IX/RES.1.11/2026/
Kedua Ahmad Apriliandi Passa, warga Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, dijadwalkan diperiksa pukul 15.00 WIB berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/2067/IX/RES.1.11./2026/
Surat panggilan klarifikasi bertanggal 23 September 2026 tersebut ditandatangani oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si., atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Penyidik Polda Lampung hingga kini terus memanggil para pihak terkait untuk mengurai alur aliran dana serta keterlibatan para pihak dalam penawaran proyek infrastruktur di area Mako Kodam XXI/Raden Inten tersebut. (Red/*)