
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memicu sorotan tajam publik. Alokasi anggaran operasional pendidikan tahun 2026 yang menembus angka lebih dari Rp96 miliar tersebut ditengarai diwarnai praktik pungutan liar atau “setoran” terselubung dari satuan pendidikan kepada oknum pejabat tertentu.
Berdasarkan penelusuran dan pengakuan sejumlah kepala sekolah serta pengelola satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Tubaba, mereka mengaku kerap berada dalam posisi tertekan untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih “biaya koordinasi” maupun pemenuhan kebutuhan administrasi luar rencana.
Praktik pengumpulan dana tersebut diduga dikoordinasikan secara sistematis melalui wadah forum kepala sekolah atau kelompok kerja satuan pendidikan di wilayah setempat.
SPJ Fiktif dan Beban Pungutan Orang Tua Siswa
Salah seorang kepala SMP Negeri di Tubaba yang meminta identitasnya dirahasiakan mengesahkan bahwa kewajiban setoran tersebut memaksa pihak sekolah memutar otak guna menutupi kekurangan kas internal. Modus yang paling acapkali digunakan adalah merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS.
“Kami terpaksa mencari cara untuk menutup kekurangan kas. Salah satunya dengan membuat laporan kegiatan seolah-olah menggunakan dana BOS, padahal dalam pelaksanaannya ada pembiayaan yang ditutupi dari iuran orang tua siswa,” ungkapnya, Jumat (25/9/2026).
Kondisi senada diakui seorang Kepala SD Negeri. Menurutnya, posisi kepala sekolah dan bendahara BOS sangat rentan terjerat persoalan hukum saat pemeriksaan resmi berlangsung.
“Kami selalu khawatir setiap ada pemeriksaan. Ketika uang kas sudah keluar untuk setoran tetapi tidak ada bukti transaksi sebenarnya, akhirnya bendahara terpaksa mencari nota, kuitansi, stempel, atau bukti pembayaran palsu agar laporan pembukuan terlihat sesuai,” tuturnya.
Tak hanya di tingkat sekolah dasar dan menengah, pengelola PAUD dan Kesetaraan di Tubaba turut mengeluhkan tekanan serupa. Kerapnya permintaan dana koordinasi dinilai sangat membebani anggaran operasional PAUD yang dasarnya relatif terbatas.
Aroma penyimpangan anggaran ini turut memicu keresahan di kalangan wali murid. Masyarakat mempertanyakan efektivitas dan transparansi penyaluran dana puluhan miliar rupiah tersebut jika pada kenyataannya beban biaya pendidikan masih dibebankan kepada para siswa.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tidak dibuka secara transparan? Berapa dana yang diterima sekolah, digunakan untuk apa, dan apakah seluruhnya benar-benar untuk kepentingan siswa?” cetus salah seorang wali murid di Tubaba.
Ia menegaskan, masyarakat meminta agar aparat berwenang tidak membiarkan uang negara yang dialokasikan untuk memajukan kualitas anak didik justru dipangkas demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Guna mengurai benang kusut dugaan bancaan dana pendidikan ini, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera melakukan uji petik dan verifikasi silang (cross-check) fisik di lapangan.
Pemeriksaan komprehensif disarankan tidak hanya berpatokan pada kelengkapan fiktif berkas administratif, melainkan menyasar pada: Kesesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS); Buku Kas Umum (BKU) dan rekening bank sekolah; Keabsahan kuitansi, faktur, serta verifikasi penyedia barang/jasa; Pembuktian fisik ketersediaan barang dan keberlangsungan kegiatan yang dilaporkan dalam SPJ.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tubaba diharapkan segera membuka ruang klarifikasi resmi untuk menjawab keresahan publik, sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) yang aman bagi para kepala sekolah yang mendapat tekanan dari oknum tidak bertanggung jawab. (red)