
Tanggamus, sinarlampunh.co β Berkas perkara kekerasan terhadap wartawan dengan tersangka oknum Kepala Pekon (desa) Waynipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus Aprial sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. (Kamis, 27 Juli 2023)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono SH. MH menjelaskan, bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-666/L.8.19/Eoh.1/07/2023 Tanggal 24 Juli 2023.
βJaksa Peneliti menyatakan Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap. Setelah dilakukan penelitian kembali Berkas Perkara dari penyidik pada tanggal 12 Juli 2023 berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19),β jelasnya.
Dan, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan koordinasi ke penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
βKapan waktu dan tanggalnya belum bisa dipastikan, dikarenakan dalam hal ini Tersangka Aprial tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik,β ungkapnya.
Di katakan belum ditahannya Tersangka Aprial saat ini masih merupakan kewenangan penyidik. “Penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri dimana antara lain tersangka kooperatif dan juga tersangka saat ini masih menjabat sebagai kepala pekon aktif, dan masih harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat.β tutupnya. (Wisnu/*)