
Tanggamus (SL) – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) warga RT002/RW 002 pekon Banjarsari, kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Cik Tina (69) kondisinya sangat memprihatikan
Pasalnya Cik Tina terpaksa harus dirantai keluarga karena dianggap membahayakan lingkungan. Kepada awak media Nurmaini menjelaskan sebab musabab keluarganya di rantai.
“Kami sangat khawatir dikarenakan Cik Tina suka sering membuat api dirumah warga, pernah mau membacok orang, melempar batu kepada warga sekitar serta menimpuki orang, kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas. Sangat membahayakan pokoknya baik bagi orang lain maupun dirinya sendiri, semua itu terjadi jika Cik Tina kumat.” Terangnya. Kamis, 15 September 2022.
Menurut keterangan Nurmaini Cik Tina sudah cukup lama mengalami gangguan jiwa dan pihaknya juga sudah beberapa kali membawa kerumah sakit.
“Kami sudah sering membawa ke rumah sakit tapi obatnya gak mau di minum bahkan sampai 2 kali di rukyah”, imbuhnya.
Pihak keluarga dengan berat hati harus mengurungnya dan merantai Cik Tina demi keselamatan dan keamanan semua pihak.
” Kami rantai sepanjang 2 meter dengan kondisi seperti itu Cik Tina tidak bisa ke kamar mandi sendiri untuk makan minum harus dilayani hal ini terpaksa kami lakukan terpaksa kami lakukan,” ujar Nurmaini
Karena keterbatasan dana pihak keluarga memohon perhatian Bupati Tanggamus dapat membatu Cik Tina.
“Karena keadaan kami sekeluarga mengharapkan agar Bunda Dewi Handayani dapat membatu meringankan beban dan membawa Cik Tina ke RSJ Negri Sakti untuk mendapat perawatan.” harap Nurmaini.(Wisnu)