
Pesisir Barat (SL) – Terkait pemberitaan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SDN 15 Krui, yang berada di Pekon Kuta Marga Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat tahun 2020, kepala SDN 15 Krui, M. Najib berikan klarifikasinya, Rabu, 15 September 2021.
Dalam klarifikasinya, M. Najib menyampaikan bahwa dana BOS SDN 15 Krui telah dipergunakan untuk kepentingan satuan pendidikan sesuai dengan juklak/juknis yang ada. Bahkan menurutnya, dalam penggunaan dana BOS pihaknya juga selalu melibatkan komite dengan melakukan rapat komite setiap triwulan.
“Masalah pemberitaan dugaan penyimpangan dana BOS, itu sama sekali tidak benar. Karena telah kami realisasikan dengan benar, karena kami diawasi secara ketat oleh dinas terkait dan inspektorat, terkait masalah perpustakaan, itu saya pindahkan ke gedung di samping kantor, jadi sekali lagi saya tegaskan, bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS”, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, realisasi dana BOS SDN 15 Krui yang berada di Pekon Kuta Marga Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat tahun 2020 sebesar Rp281.700.000 diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Pasalnya, Kepala SDN 15 Krui selaku pengguna anggaran disinyalir tidak berpedoman pada juknis dana BOS dan tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. (Andi)