
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menahan Agung, mantan Account Officer (AO) Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesisir Barat, Kamis (17/9/2026) sore. Penahanan ini menyusul tersangka sebelumnya, Edward Sapta, Pratin (Kepala Desa) Pardaduka, Kecamatan Ngaras, dalam skandal penyaluran kredit fiktif bermodus fasilitas aparatur desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terikat kabel ties, Agung digiring petugas menuju Rumah Tahanan dan Titipan (Tahti) Mapolda Lampung. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap usai penyidikan intensif yang bergulir sejak akhir tahun 2025.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi pada program fasilitas kredit yang sejatinya dialokasikan untuk aparatur desa di wilayah Kabupaten Pesisir Barat sepanjang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hasil pemeriksaan dan audit membongkar keberadaan 173 debitur bermasalah dengan dua skema utama penyimpangan: Pertama, pemalsuan Status Debitur: Masyarakat umum dibuatkan Surat Keterangan (SK) rekayasa seolah-olah menjabat sebagai aparatur desa guna meloloskan syarat pengajuan pinjaman. Kedua Pemotongan Plafon Kredit: Nominal pinjaman yang dicairkan dipangkas secara tidak sah oleh para tersangka sebelum sampai ke tangan debitur.
Dalam skema korupsi tersebut, tersangka Edward berperan di luar struktur bank sebagai pencari calon debitur sekaligus pembuat dokumen rekayasa. Untuk meloloskan syarat administrasi, para nasabah fiktif tersebut dibekali Surat Keputusan (SK) palsu seolah-olah mengemban jabatan resmi di perangkat desa.
Sementara tersangka Agung memanfaatkan kewenangannya selaku AO di Bank Lampung KCP Pesisir Barat untuk menyetujui analisis dan memproses pencairan dana..
Pencairan dana tetap berjalan mulus lantaran proses verifikasi terhadap identitas serta kelengkapan dokumen nasabah diduga sengaja diabaikan. Tak hanya merekayasa identitas debitur, penyidik juga menemukan penyimpangan pada sektor jaminan. Agunan yang digunakan untuk melengkapi berkas kredit diketahui memanfaatkan dokumen jaminan milik nasabah Bank Lampung lain yang sudah tersimpan di bank.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada kedua tersangka. Penyidik Subdit III Tipidkor masih melakukan pendalaman materiil di wilayah Pesisir Barat untuk mengejar potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit fiktif bank plat merah tersebut.
Skandal ini membual belakangan setelah manajemen Bank Lampung melakukan pemeriksaan internal. Hasil audit menemukan ratusan debitur tidak memiliki keberadaan fisik maupun agunan yang sah, yang kemudian langsung dilaporkan ke Mapolda Lampung.
sebelumnya Kuasa Hukum ES, Irwan Aprianto, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara kliennya telah memasuki Tahap I dan diperkirakan segera dilimpahkan ke Tahap II untuk proses penuntutan oleh Kejaksaan.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh alat bukti yang diarahkan kepada ES akan kami uji secara objektif dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang,” ujar Irwan. (Red)