
Pesisirbarat, sinarlampung.co – Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang menyedot anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,16 miliar kini memicu sorotan tajam. Pasalnya, proyek infrastruktur dasar masyarakat tersebut diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan terancam mangkrak.
Proyek Air Bersih Rp4,16 Miliar di Bangkunat Diduga Tak Mengalir, Kejati Lampung Didesak Usut Tuntas
JPKP Pesisir Barat Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Rp4 Miliar lebih ke Kejati Lampung
Berdasarkan data dokumen pengadaan yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4.249.700.000,00. Pelaksanaan pekerjaan fisik dipercayakan kepada penyedia jasa CV Bandar Sai Jaya berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 17 Juni 2025.
Kondisi jaringan SPAM yang belum bisa dinikmati manfaatnya oleh warga desa setempat memantik reaksi keras dari kalangan aktivis di Lampung. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan dalam proyek tersebut.
Sejumlah aktivis menyatakan komitmennya untuk membawa berkas dugaan penyimpangan ini ke ranah hukum melalui laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Kami akan segera menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas salah satu perwakilan aktivis.
Selain itu, Kejati Lampung juga didesak untuk tidak menunggu polemik meluas dan segera membedah seluruh dokumen administratif serta teknis proyek. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), Bill of Quantity (BQ), hingga berkas Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) guna membuktikan kesesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi teknis di lapangan.
Bupati dan Kadis PUPR Kompak Hemat Bicara
Sikap tertutup ditunjukkan oleh pihak pemerintah daerah terkait kondisi proyek bernilai miliaran rupiah ini. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, belum membuahkan penjelasan substantif.
Saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp yang dalam posisi aktif, Bupati sempat membalas singkat dengan pertanyaan balik. “Mangkrak? Tahun berapa?” tulis Dedi Irawan.
Namun, setelah rincian data mengenai Proyek SPAM Desa Tanjung Rejo TA 2025 disampaikan secara lengkap, Bupati Dedi Irawan tidak memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini diturunkan.
Sikap senada juga diperlihatkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat. Upaya jurnalis untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai status pengerjaan serta kendala operasional SPAM tersebut tidak mendapat jawaban dari yang bersangkutan hingga berita diterbitkan. (Red)