
Lampung Selatan (SL) – Penyekatan di masa PPKM hingga tanggal 9 Agustus tidak begitu ketat dilakukan aparat gabungan baik itu di perbatasan kabupaten kota atau di seafort Bakauheuni, pemeriksaan tidak seperti awal dilaksanakannya PPKM.
Berdasarkan aturan yang berlalu, bahwa para pengendara atau penumpang transportasi pribadi tetap harus melampirkan hasil rapid test baik itu PCR swab maupun swab antigen.
Pengendara transportasi pribadi dibuat bingung atas pemeriksaan di pintu masuk tiketing, Rabu 04 Agustus 2021.
Contoh saja yang dialami Ahmad merupakan salah satu warga Banten, saat Ahmad memasuki pintu tiketing hendak menuju pelabuhan, petugas tiketing menanyakan surat hasil rapid, KTP, hingga lokasi klinik tempat Ahmad melakukan rapid tes antigen.
“Saya juga bingung, saat saya ditanya jawab dengan petugas tiketing di pelabuhan Bakauheni, di sebelah mobil saya ada dua orang mengendarai sepeda motor, seperti menunggu kode, ya saya positif thingking saja, saya kira dia juga hendak naik ke kapal,” terangnya.
“Setelah setengah jam kira-kira saya ditanya oleh petugas tiketing, dikarenakan surat saya lengkap saya berjalan, sepeda motor disebelah mobil saya itu langsung balik arah”, imbuhnya.
“Sebenarnya siapakah yang berwenang memeriksa pengendara transportasi darat, apakah polisi, satgas covid 19 atau petugas penerima tiketing”, tanya Ahmad. (suryadi)