
Mesuji (SL)-Terkait dengan adanya dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotsime (KKN) yang melibatkan pihak Kecamatan Tanjung Raya dalam pengondisian sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa Elifiana Ketua DPRD Kabupaten Mesuji angkat bicara.
Elfianah meminta Inspektorat Mesuji turun tangan melakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut. “Inspektorat wajib turun lakukan pemeriksaan,” ujar Elfianah, Selasa 04 Mei 2021.
Menurutnya, terkait pelaksanaan kegiatan desa telah diatur melalui Permendes nomor 13 tahun 2020 tentang alokasi penggunaan dana desa.
“Tidak boleh pihak kecamatan atau orang dari kecamatan interpensi kegiatan desa, kan sudah ada aturannya. Permendes no 13 th 2020 tentang penggunaan dana desa. Dalam pelaksanaan ada tim pengelola kegiatan, kecamatan seharusnya membimbing bukan mengatur atau main proyek. Kades harus menolak jangan ikut yang salah karena takut,” imbuh politisi Nasdem Mesuji ini.
Diberitakan sebelumnya, pengakuan mengejutkan datang dari sejumlah kepala desa yang ada di Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ya, dari pengakuan mereka dan berdasarkan penelusuran media, menguap pihak Kecamatan Tanjungraya diduga memonopoli kegiatan dari 21 Desa yang ada di Kecamatan setempat.
Ada tiga item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang diduga kuat dikondisikan dan dikerjakan oleh oknum atau pihak dari Kecamatan Tanjung raya yang seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Desa (PPTKDes).
Yakni, kegiatan pengadaan posko Covid-19, pengadaan seragam batik, dan pengadaan baju kaos yang ada dalam draf rancangan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
“Tiga kegiatan itu, kegiatan desa yang dilaksanakan oleh mereka. Apakah itu, intruksi dari Dinas PMD, atau kecamatan saya kurang paham. Tapi yang jelas dikoordinir sama salah satu kasi berinisial H, di kecamatan itu” ungkap salah satu Kades yang mewanti agar namanya tidak dipublis ke media, Sabtu (1/5/21).
Dijelaskannya bahwa, anggaran khusus pembuatan posko Covid-19 yang bersumber dari APBDes didesanya sebesar Rp.7 Juta, sedangkan seragam batik 150 ribu/potong untuk 50 potong pakaian dan begitu juga untuk baju kaos.
“Kalau di desa saya segitu anggarannya untuk posko, bisa berbeda di desa lain tapi hampir rata-rata sama. Sementara khusus seragam batik dan kaos semua sama,” jelasnya. (AAN.S)