
Tanggamus (SL)-Polres Tanggamus bersama Satgas Covid-19 menggelar Operasi yustisi gabungan khusus di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Soponyono dan pasar Wonosobo dipimpin Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Rabu 5 Mei 2021.
Dalam rangkaian kegiatan ini Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, SH juga hadir bersama Danramil Kapten Infantri Adi Hartono, dan beberapa instansi lainnya seperti Dishub ,Sat pol PP, BNPB, UPT Wonosobo, Dinas Pasar.
Kegiatan operasi yustisi kali ini menerjunkan 7 personel TNI, 5 personel Polri, 4 Dishub, 4 Pol PP, 1 BPBD, Dinas pasar dan 3 personel Dinas Kesehatan kabupaten Tanggamus.
Sebelum operasi, terlebih dahulu digelar apel kegiatan pimpin oleh Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo dan selanjutnya membagikan 1000 masker kepada pengendara, pejalan kaki, pedagang, dan pembeli yang tidak menggunakan masker.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prastya, SIK. Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko menjelaskan operasi yustisi ini digelar berdasarkan surat telegram Kapolda Lampung nomor STR/36/1/OPS.2./2021 dan peraturan daerah no.03 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Selain itu, hasil rapat Satgas Covid-19 pada tanggal 3 Mei 2021 yang disepakati Forkopimda melaksanakan operasi yustisi di pasar talang padang, pasar gisting, pasar kota agung dan pasar wonosobo.
“Seperti biasa dalam operasi yustisi kali ini kami sosialisasi peraturan daerah no.3 tahun 2020 dan memberikan himbauan kepada masyarakat baik pejalan kaki maupun yang berkendara motor maupun mobil untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Lanjutnya operasi yustisi gabungan tersebut juga membagikan 100p masker kepada masyarakat pengendara, pedagang dan pembeli di pasar wonosobo yang tidak memakai masker.
“Operasi yustisi gabungan berlangsung kondusif dan berakhir hingga pukul 10.30 Wib dan ditutup apel selesainya kegiatan,” pungkasnya. (Hardi)