
Tanggamus (SL)-Edi Yanto alias Idi (40) warga Dusun Merabung 1 Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap anggota Polres arena masuk rumah warga tanpa izin dengan cara melompat pagar sehingga meresahkan warga.
Edi Yanto alias Idi (40) ditangkap pada Sabtu 20 Februari 2021 di Raya Dusun Banjar Sari Pekon Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur.
Selain menangkap Edi, petugas juga mengamanakan senjata tajam (Sajam) jenis badik dengan panjang skitar 30 centimeter (CM).
Kronologis penangkapan tersebut bermula saat Edi masuk rumah warga dan diteriaki oleh pemilik rumah sehingga masyarakat berkumpul dan petugas yang melintas melakukan pengejaran. Saat hendak ditangkap, Edi sempat melakukan perlawanan, Namun dengan cepat petugas dapat melumpuhkan Edi dengan tangan kosong.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH.
“Penangkapan melibatkan anggota Polsek Kota Agung Aipda Riza bersama Kasat Binmas AKP Irfansyah Panjaitan, Kasi Propam Iptu Bambang Purwadi dan Kasiwas Iptu Jumbadio yang sedang melintas di TKP saat terjadi keributan di lokasi kejadian,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu Sabtu 20 Februari 2021
Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 20 Februari 2021, sekira jam 06.30 Wib, saat petugas melintas di TKP melihat keributan dan mendatanginya lokasi.
Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan, namun dengan kesigapan pelaku berhasil dilumpuhkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dibagian pinggang sebelah kiri ditemukan sebilah pisau jenis badik, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia datang ke Pekon Tanjung Jati dengan menumpang truck yang melintas, setibanya di lokasi turun untuk mengunjungi mantan istri sirinya.
“Tersangka mengakui telah masuk ke rumah mantan istrinya, dalam tujuan pribadi,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, tersangka merupakan resedivis dalam perkara pemerkosaan di wilayah Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan 7 tahun penjara yang dijalaninya di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
“Tersangka ini merupkan resedivis kasus pemerkosaan dan telah menjalani vonis penjara, bebas dari penjara pada tahun 2016,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya membawa Sajam tanpa izin, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Hardi/Nn)