
Tulang Bawang Barat (SL)-Terdaftar sebagai E-tiket dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI), sepuluh (10) Pejabat Pemkab Tubaba, tokoh adat dan media gelar kick off pencanangan pelaksanaan suntik Vaksin Sinovac tahap pertama yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, Selasa 02 Februari 2021.
Adapun pejabat dan tokoh serta media yang ikut dalam kick off vaksinasi yaitu:
H. Umar Ahmad, SP(Bupati Tubaba), Harry Prabowo (Dandim 0412 Lampung Utara) ,Hadi Saepul Rahman, SIK.(Kapolres Tubaba) ,Ponco Nugroho, ST.(Ketua DPRD Tubaba), Cecep Ramdani (ketua KPU Tubaba)
Fattah Ambiya Fajrianto(ASN Kejari Tulang Bawang) , M. Isa, S.Ag., M.Pd.i. (Kepala Kemenag Tubaba), Sofiyan Nur, S.Sos.(Asisten l Tubaba), Rudi Saputra(Tokoh Adat)setempat dan Edi Zulkarnain (Ketua PWI Tubaba).
“Kita siap untuk mengambil langkah dalam mengalokasikan anggaran vaksin Covid-19 untuk warga masyarakat Tubaba, di samping itu kita menunggu instruksi dari pusat jika memang masih ada, di serahkan ke Pemkab maka akan kita sambut dengan antusias “kata Bupati Umar Ahmad, SP dalam sambutannya usai disuntik.
Tidak perlu khawatir, Umar Ahmad menambahkan, dirinya meminta masyarakat tidak perlu khawatir karna vaksinasi ini baik untuk kesehatan tubuh.
“saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan ini, jangan takut di vaksin, vaksin ini bagus untuk kesehatan tubuh kita dan masyarakat juga harus rutin dalam menerapkan protokol kesehatan di kesehariannya.” Tambah Umar.
Sementara itu Juru bicara kegiatan itu yang diwakili sekretaris Dinkes (Eka riyana), bahwa Dinas kesehatan dan RSUD Tubaba mengatakan Vaksinasi tahap pertama ini juga menyediakan 17 fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD dan 16 puskesmas yang terjadwal bersamaan dengan 355 tenaga kesehatan di kerahkan, dengan pemberian vaksin dua dosis yang masing-masing 0,5 ml dengan jarak pemberian tahap pertama dan kedua 14 hari dan jadwal pemberian vaksin ke dua pada tanggal 16 February 2021.
Selain itu Vaksinasi Covid-19 ini telah memenuhi dasar pelaksanaan dari Perpres NO.99/2020 tentang pengadaan vaksi dan pelaksanaan vaksinasi covid 19, permenkes NO.84/2020 tentang pelaksanaan vaksinasi, Fatwa MUI NO.2/2020 tanggal 11 januari 2021,ijin edar yang dikeluarkan BPOM (aman), dan regulasi turunan lain nya sebagai dasar pelaksanaan vaksinasi Covid-19.” tuturnya. (Angga)