
Tanggamus (SL)-Pemilihan Kepala Pekon serentak kabupaten Tanggamus dituda menyusul Surat edaran Menteri Dalam Negeri, No 141/4528/SJ. 24 Maret 2020, yang menunda Pilkada Serentak Kepala Desa di Indonesia. Sementara
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekon (Kabag Tapem) Tanggamus, Wawan Harianto mengatakan, Pemkab Tanggamus sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan Kemendagri, melalui surat terkait kelanjutan tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak yang tertunda.
“Berdasarkan keputusan hasil rapat dengan pemprov bulan lalu, bahwa kelanjutan pemilihan kepala pekon serentak di tanggamus, harus menungu surat keputusan kemendagri,” jelas Wawan di ruang kerjanya. Selasa 11 Agustus 2020.
Wawan mengatakan, 10 Agustus 2020 Kemendagri mengeluarkan surat penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) ditujukan kepada Bupati/walikota di-indonesia.
Mengingat Pemerintah pusat masih pokus pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, dimana itu merupakan program seterategis nasional, agar seluruh kabupaten/kota mendukung program seterategis nasional tersebut. “Untuk itu agar para camat, kepala pekon, dan panitia pemilihan kepala pekon disetiap pekon, menyampaikan penundaan ini kepada seluruh calon kepala pekon,” katanya.
Dia juga berharap agar seluruh calon kepala pekon, menerima keputusan kemendagri ini, karena keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbang.
Demo Kepala Pekon
Sementara itu, besok di hari Rabu 12 Agustus perwakilan dari calon kepala Pekon se Tanggamus beserta pendukungnya akan menyampaikan aspirasi di ruang terbuka di depan kantor bupati tanggamus terkait kepastian pilkakon di kabupaten tanggamus. (hardi)