
Lampung Utara (SL)-Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus delapan orang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di tiga lokasi berbeda. Dari delapan orang tersebut, lima diantaranya berprofesi sebagai wartawan media online dan tabloid mingguan, Kamis, 12 Maret 2020, sekitar pukul 01.00 WIB.
Seorang tersangka lainnya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap. Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah gram sabu-sabu, dua empel ganja, alat hisab sabu (bong), dan lain barang lainnya.
Lima orang wartawan itu adalah JN (42) warga Desa Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan; LK (31), warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan; lalu ER (44) dan EI (42), warga Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara.
Sedangkan tersangka yang ditembak yakni Nurhadiyanto (36), warga Negeri Katon, Selagai Linga, Lampung Tengah dan Rusdi Senun (35), warga Desa Muara Jaya, Kotabumi serta Intan Oktavia (26), warga desa Trimodadi, Abung Selatan, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan pada dini hari pihaknya meringkus delapan orang penyalahguna narkoba, baik pengedar maupun pemakai sabu dan ganja. “Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Untuk penangkapan, lanjut kasat narkoba, dilakukan pertama kali terhadap tersangka pengedar yaitu Rusdi Senin (35), warha Desa Muara Jaya, Kotabumi, saat berada di rumahnya dan petugas menyita barang bukti 1 paket kecil sabu dan dua bungkus ( ampel) ganja.
Sedangkan penangkpan selanjutnya terhadap tersangka Nur Hardiyanto, yang ditangkap saat berada di jalan daerah Bernah, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi. “Tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” paparnya.
Petugas juga menyita barang bukti dua paket sabu seberat 2,41 gram senilai Rp2,5 juta dan setelah dikembangkan, petugas juga menangkap teman wanitanya yaitu Intan Oktavia.
Sementara, penangkapan terhadap lima wartawan media mingguan dan online yang tengah berpesta sabu-sabu di salah satu Ruko Bijai Pungir, Jalan Raya Lintas Tengah Sumatera Desa Kembang Tajung, Abung Selatan, Lampung Utara. “Kelima orang oknum tersebut sedang pesta sabu-sabu. Saat ditangkap petugas menyita barang bukti dua paket sabu seberat 2, 41 gram dan empat paket sisa sabu serta berikut alat hisan sabu (bong),” katanya.
Mereka mengakui mengkomsumsi sabu bersama-sama yang baru satu kali dilakukan dalam ruko tersebut. Dengan tertangkapnya para tersangka ini, pihaknya meminta semua pihak baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan adat untuk bersama -sama memerangi peredaran kasus penyalah gunaan narkoba yang ada di Lampung Utara. (rls/red)