
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (18/6/2026) malam.
Mantan Direktur Operasional PT LEB yang juga adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Budi Kurniawan, divonis 7 tahun penjara. Hukuman serupa (7 tahun penjara) juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Sementara itu, mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar yang merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Kurniawan selama 7 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 120 hari,” ujar Hakim Firman saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan dan denda, Budi Kurniawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.251.471.008.
Nasib yang sama menimpa M. Hermawan Eriadi. Mantan Dirut PT LEB ini dikenakan denda Rp400 juta (subsider 120 hari kurungan) serta uang pengganti sebesar Rp2.616.838.760. Namun, uang pengganti bagi Hermawan akan dikurangi dengan dana yang telah disita dan diamankan oleh penyidik senilai Rp1.000.000.516.
Adapun terdakwa Heri Wardoyo dihukum denda Rp400 juta (subsider 120 hari kurungan) serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132.
Sita Lelang Harta Benda
Majelis hakim menegaskan bahwa sisa uang pengganti dari ketiga terdakwa wajib diselesaikan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Bila tidak diselesaikan dalam satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut,” tegas Hakim Firman.
Sepanjang persidangan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, ketiga terdakwa tampak tegang dan hanya menatap kosong ke arah majelis hakim saat amar putusan dibacakan. Atas vonis ini, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan pikir-pikir selama satu minggu untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada persidangan Selasa (9/6/2026) lalu.
Sebelumnya, JPU menuntut Budi Kurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan M. Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun penjara, dan Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara. (*)