
Lampung Utara, sinarlampung.co – Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjerit akibat belum menerima gaji selama empat bulan terakhir. Hak dasar yang tak kunjung cair ini membuat para aparatur desa kelimpangan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh beberapa perangkat desa yang terpaksa meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku kondisi ini sangat memukul perekonomian keluarga, terutama bagi mereka yang memiliki ketergantungan penuh pada gaji pokok tersebut.
“Kami juga punya kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Ada anak yang membutuhkan susu dan ada tanggung jawab keluarga yang harus kami penuhi,” ungkap salah seorang perangkat desa dengan nada sedih, Selasa (16/6/2026).
Situasi ini dirasa kian menyakitkan karena terjadi di tengah ramainya pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat. Sementara para pejabat dan ASN bersiap menerima tunjangan lebih, perangkat desa justru harus gigit jari menanti kejelasan upah bulanan mereka.
Padahal, perangkat desa merupakan garda terdepan sekaligus ujung tombak jalannya roda pemerintahan yang bersentuhan dan melayani masyarakat secara langsung setiap harinya.
Menurut mereka, penundaan pembayaran hak ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini terus menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan aparat pemerintahan desa.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara beserta instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang transparan dan menghadirkan solusi konkret. Menurut mereka, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa harus menjadi prioritas utama agar pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan dapur para pegawainya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bupati Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab maupun kepastian waktu pencairan gaji perangkat desa yang tertunggak tersebut. (Red)