
Jakarta (SL)-Jaksa Agung RI St. Burhanuddin mengingatkan agar penerimaan hibah dari pemerintah daerah tidak sampai mempengaruhi independensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Hal itu disampaikan Jaksa Agung, St. Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada aparat kejaksaan seluruh Indonesia melalui video converence, Kamis, 30 Januari 2020.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 07.45 WIB s/d pukul 09.45 WIB yang dilaksanakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, bekerja sama dengan Pusat Data Kriminal dan Teknolgi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung RI. Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Media Centre Puspenkum Kejaksaan Agung RI, antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang merangkap sebagai Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepalan Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI., Staf Ahli Bapak Toni Spontana, Sekretaris JAM Intelijen, Sekretaris JAM Pengawasan, Sekretaris JAM Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dan Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Kejagung RI. dan diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya serta Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya di seluruh Indonesia.
Bidang Intelijen, Burhanuddin meminta aparat intelijen agar senantiasa menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan yang kedua agar peran yang sebelumnya dilaksanakan oleh TP4, tetap dilaksanakan oleh Asisten Intelijen dalam hal ini Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis .
Untuk Bidang Pidum, agar setiap jaksa mempalajari dan memahami UU Pemilu (khususnya Pilkada) dan peraturan lain yang terkait dan yang kedua dalam menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat seyogyanya betul-betul memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat ;
Lalu Bidang Pidsus, optimalkan produk penyidikan perkara TP. Korupsi tetapi jangan sampai asal banyak penyidikan apalagi sampai melakukan kriminalisasi kebijakan atau sekedar mencari-cari kesalahan pembuat kebijakan.
Bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai primadona Kejaksaan ke depan hendaknya dalam membuat produk seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Assitent (LA) harus betul-betul dibuat secara profesional dengan mendasarkan pada kontruksi yuridis formil serta dengan tetap menjaga integritas sebagai JPN.
Terakhir Bidang Pengawasan, agar aparat kejaksaan (Jaksa maupun Tata Usaha) tidak melakukan perbuatan tercela dan berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).(rls)