
Lampung Utara (SL)-Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dari Jaksa Yuliana Sagala resmi berpindah tangan. Jabatan tertinggi di lembaga Adhyaksa Lampung Utara itu kini dijabat Atik Rusmiyati Ambarsari. Kepindahan Yuliana menyisakan pekerjaan rumaha kasus korupsi DOP, BOK, dan JKN di Dinkes Lampura, yang menjadi sorotan publik dan jalan di tempat.
Bahkan, informasi yang terhimpun, Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr. Maya Metissa, juga ikut latah ‘desersi’ dari jabatannya dengan cara mengundurkan diri dari jabatannya dikarenakan tidak ada lagi tempat dirinya untuk berlindung dari proses panjang penyidikan yang dimungkinkan berakhir di meja hijau.
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri, mengatakan, kasus mistifikasi penggunaan dana BOK, DOP, dan JKN yang mangkrak semasa dijabat Yuliana Sagala, sepatutnya menjadi beban petinggi Kajari Lampura yang baru.
“Kasus ini semasa ditangani oleh Yuliana Sagala, mangkrak. Publik Lampura dibiarkan menunggu keputusan yang berujung antiklimaks dalam penanganannya,” kata Suwardi, saat dikonfirmasi, Kamis, (23/1/2020), melalui komunikasi via pesan whatApps.
Dijelaskannya, dalam persoalan ini, Yuliana Sagala telah gagal untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Ragem Tunas Lampung. Idealnya, kata Suwardi, sebelum meninggalkan Lampura menuju tempat tugasnya yang baru, Yuliana Sagala mampu menyelesaikan persoalan tersebut hingga menemukan titik terang. “Faktanya, berbanding terbalik. Dalam hal ini, Yuliana Sagala dapat dinyatakan gagal dalam mengambil kebijakan guna menuntaskan perkara tersebut,” tegas Suwardi Amri.
Dirinya berharap, ditangan Kajari Lampura Atik Rusmiyati Ambarsari, kasus BOK, DOP, dan JKN Dinkes Lampura mampu disambut sebagai tongkat estafet untuk menuju pemyelesaiannya. “Semoga Kajari Lampura Atik Rusmiyati Ambarsari, mampu menemukan titik terang dalam penyelesaian kasus BOK, DOP, dan JKN Dinkes Lampura,” harapnya.
Sehingga, lanjut Suwardi, lembaga Adhyaksa setempat kembali mendapatkan elektabilitas publik dan terbangun citra positif bagi aparatur penegak hukum serta memupus stigma negatif yang bersifat kepentingan politis birokrasi sesaat. (ardi)