
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang istri terdakwa perkara narkotika berinisial RE mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum Penasihat Hukum (PH) suaminya sendiri. Bermodus menjanjikan kebebasan mutlak dengan meminta uang operasional sebesar Rp250 juta, sang suami kini justru dijatuhi vonis berat selama 17 tahun penjara oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kasus ini mencuat lantaran dalam prosesnya diduga kuat turut menyeret keterlibatan seorang pria berinisial E, yang dikenal luas sebagai mantan suami dari salah satu artis ibu kota.
Menurut keterangan istri terdakwa, dugaan praktik lancung ini bermula saat oknum PH tersebut mendatangi suaminya yang kala itu tengah ditahan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Oknum tersebut menawarkan jasa hukum dan memberikan garansi bahwa terdakwa bisa dibebaskan dari segala jerat hukum, dengan syarat pihak keluarga harus menyiapkan dana sebesar Rp250 juta.
Lantaran meyakini suaminya tidak terlibat aktif dan enggan memperpanjang persoalan hukum, pihak keluarga akhirnya mengupayakan uang tersebut. Setelah dana siap, oknum PH mengajak korban bertolak ke Jakarta dengan dalih untuk mengurus perkara langsung ke BNN Pusat.
Namun, setibanya di Jakarta, realisasi janji tersebut mulai janggal. Pihak keluarga tidak dibawa ke markas BNN Pusat, melainkan dipertemukan dengan pria berinisial E di sebuah lokasi. “Saat mengobrol, si E sempat bilang insyaallah akan dibantu. Posisi uang waktu itu masih di dalam mobil. Namun tiba-tiba, salah satu PH langsung mengambil uang tersebut untuk diserahkan kepada E,” ungkap istri terdakwa saat memberikan keterangan, di Bandar Lampung.
Ketegangan sempat terjadi ketika sang istri mencoba menahan dan memprotes tindakan sepihak oknum PH tersebut. Korban menegaskan bahwa sesuai kesepakatan awal, dialah yang seharusnya menyerahkan langsung uang tersebut. Tidak hanya dilarang menyerahkan, korban juga dilarang keras mendokumentasikan proses penyerahan uang tersebut, baik melalui foto maupun video.
“Saya sempat mendebat mereka karena tidak bisa menyerahkan uang begitu saja tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Di situ, PH menegaskan bahwa dia yang akan bertanggung jawab penuh, bahkan meyakinkan saya dengan menggunakan kop surat resminya,” imbuhnya.
Pasca-penyerahan uang tersebut, terdakwa memang sempat menghirup udara bebas selama dua minggu. Namun, belakangan diketahui kebebasan itu bukan karena perkara dihentikan, melainkan status penangguhan penahanan akibat adanya proses Praperadilan (Prapid). Ironisnya, selama proses Prapid bergulir, terdakwa dikabarkan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Tanpa adanya kejelasan status hukum yang pasti, terdakwa kemudian kembali ditangkap hingga akhirnya kasusnya bergulir ke pengadilan umum dan divonis 17 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terlibat dalam jaringan tersebut berdasarkan hal-hal yang memberatkan.
Putusan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan keluarga. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, saksi-saksi kunci yang dihadirkan—termasuk keponakan dan kakak ipar terdakwa—secara tegas menyatakan di bawah sumpah bahwa terdakwa sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui perkara narkotika tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum formal untuk melaporkan oknum PH tersebut ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atas dugaan pelanggaran kode etik berat, serta berencana menempuh jalur pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Red)