
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Pihak H. Mohammad Saleh Asnawi membantah keras tuduhan yang mengaitkan namanya dalam sengketa lahan Exit Tol Bitung. Melalui kuasa hukumnya dari TJP Law Firm, Saleh Asnawi menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak berperkara dan tidak pernah menerima aliran dana transaksi yang diklaim mencapai Rp50 miliar tersebut.
Disebut “Main Mata” dengan John Morin, Soni Laberta Balik Menantang: Saleh Asnawi, Mana Buktimu?
John Morin Laporkan Bupati Tanggamus ke Mabes Polri, Soroti Dugaan Penipuan Lahan Exit Tol Bitung 3
Bantahan tersebut disampaikan secara resmi melalui pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Media Siber Sinar Lampung, Rabu 17 Juni 2026. Langkah ini merespons pemberitaan tanggal 15 Juni 2026 berjudul “Seret Nama Bupati Tanggamus, Pelapor Kasus Lahan Exit Tol Bitung 3 Desak Mabes Polri Percepat Penyidikan” yang dinilai sepihak dan merugikan reputasi sang tokoh.
Kuasa hukum Saleh Asnawi, MHD. Nova Abu Bakar, S.H., melalui surat resmi bernomor S.Pemb/18/TJP/VI/2026 tersebut, TJP Law Firm menyampaikan lima poin pelurusan: Pertama Mohammad Saleh Asnawi menegaskan tidak mengenal John Gerki Morin (pelapor) dan tidak memiliki hubungan hukum, bisnis, maupun komunikasi dalam bentuk apa pun.
Kedua, pihaknya membantah informasi yang menyebut Soni Laberta adalah keponakan Saleh Asnawi. Soni Laberta disebut sebagai subjek hukum mandiri yang bertanggung jawab atas tindakan pribadinya sendiri.
Berdasarkan dokumen yang ada, transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan dilakukan oleh PT Cita Karya Manunggal Pratama (PT CKMP) melalui Akta Pelepasan Hak di hadapan PPAT/Notaris di Kabupaten Tangerang. Saleh Asnawi bukan merupakan pihak dalam transaksi tersebut.
Kuasa hukum juga menyatakan tidak ada satu pun bukti atau dokumen yang menunjukkan kliennya mengetahui, menerima, atau menikmati dana transaksi yang diklaim mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Pihak Saleh Asnawi menilai tuduhan yang mengaitkan namanya tanpa bukti jelas telah membentuk opini publik yang tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi kliennya. (Red)