
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Langkah ini diambil merespons putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang memvonis lepas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp54,4 miliar.
Ketiga terdakwa yang dibebaskan oleh hakim tingkat banding tersebut adalah pengusaha Drs. Thio Stepanus Sulistio, mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, S.H., M.H., serta oknum Notaris Theresia Dwi Wijayanti, S.H.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, memori kasasi resmi diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung yang beranggotakan Sri Aprilinda, Endang Supriadi, Syukri, Azhara, Budi Mulia, dan Hakim Agoeng Tirtayasa.
Alasan Hakim Banding Lepas Terdakwa: ‘Kekeliruan yang Patut Dimaafkan’
Sebelumnya, dalam putusan sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2026, ketiga terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Thio Stepanus Sulistio dan Lukman masing-masing divonis 3 tahun penjara, sedangkan Theresia Dwi Wijayanti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Namun, dalam sidang banding pada Rabu (10/6/2026), Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang diketuai H. Cakra Alam, S.H., M.H., bersama hakim anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Ratmoho, S.H., M.H., menganulir putusan tingkat pertama tersebut.
Menariknya, dalam pertimbangan hukumnya, hakim banding sebenarnya menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Akan tetapi, majelis hakim banding berpendapat terdapat alasan pemaaf berupa kekeliruan yang patut dimaafkan (verschoonbare dwaling) terkait status hukum objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Atas dasar alasan pemaaf tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak-hak terdakwa, serta memerintahkan agar ketiga terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Langkah Kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejati Lampung kini menjadi babak baru untuk menguji dasar pertimbangan “kekeliruan yang dimaafkan” tersebut di tingkat Mahkamah Agung. (Red)