
PESAWARAN, sinarlampung.co– Ribuan warga dan tokoh adat dari Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026). Aksi ini dipicu oleh penolakan sepihak dari BPN terkait pengajuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) milik warga.
Massa yang memadati ruas jalan dari Desa Taman Sari menuju Kantor BPN sempat melumpuhkan arus lalu lintas di kawasan Gedong Tataan selama beberapa jam.
Suasana di depan Kantor BPN Pesawaran sempat memanas saat massa mendesak masuk ke area kantor hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga ketat. Ketegangan akhirnya mereda setelah pihak BPN bersedia memfasilitasi dialog dan menerima 10 orang perwakilan massa untuk menemui Kepala BPN Pesawaran yang baru.
Kepala Desa Taman Sari, Febiyan Jaya, menyayangkan inkonsistensi kebijakan BPN Pesawaran saat ini. Menurutnya, lahan yang diperjuangkan warga tersebut merupakan bekas tanah adat yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional 7.
”Masyarakat adat dan aliansi warga mempertanyakan kebijakan BPN saat ini. Padahal pada tahun 2022, melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran, pernah dilakukan pendataan terhadap tanah yang belum terdaftar ini. Namun mengapa sekarang pengajuan Sporadik warga justru ditolak dan dikembalikan?” cecar Febiyan, Rabu (17/6/2026).
Febiyan menegaskan bahwa kedatangan warga murni untuk menuntut keterbukan informasi dan kepastian hukum atas status lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Audiensi Hasilkan Berita Acara Kesepakatan
Setelah melalui diskusi yang alot, audiensi antara perwakilan warga dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran akhirnya membuahkan hasil konkret. Kedua belah pihak sepakat menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026.
Dalam dokumen resmi tersebut, BPN Pesawaran menyatakan kesiapannya untuk memproses berkas Sporadik milik masyarakat adat menjadi Sertipikat Hak milik atas Tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak BPN juga berkomitmen melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran tanah paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Sebagai bentuk komitmen timbal balik, masyarakat adat berkewajiban segera melengkapi dokumen persyaratan, meliputi:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Surat Kuasa dan SPPT PBB Tahun 2026
Tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan
Dokumentasi batas tanah yang dilengkapi titik koordinat ringkas (Akta pelepasan hak akan diserahkan pasca-pengukuran).
Langkah Maju Perjuangan Tanah Leluhur
Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra yang bergelar Paksi Pemimpin, menyambut positif hasil kesepakatan tertulis ini. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan besar bagi perjuangan masyarakat adat.
“Kami mengapresiasi komitmen Kantor Pertanahan Pesawaran yang bersedia menindaklanjuti pendaftaran tanah ini. Kami berharap seluruh tahapan berjalan sesuai kesepakatan sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hukum,” kata Yusuf Indra.
Ia juga mengimbau seluruh elemen warga untuk tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah selama proses verifikasi dan pengukuran lapangan berlangsung oleh tim BPN. Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh berharap proses ini dapat segera tuntas demi mengakhiri sengketa agraria yang telah berjalan bertahun-tahun. (Red)