
Mesuji (SL)-Satuan Tekab 308 polsek simpang pematang polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian motor yang bernama Ketut Keane (41) bin Darmi warga desa sumber nadi kecamatan Ketapang kabupaten Lampung.Selasa 24/12/19.
Pelaku di tangkap di wilayah Register 45 saat berada di warung,saat itu pula mendapatkan laporan satuan Tekab 308 langsung mengamankan pelaku, pelaku berhasil di tangkap di sebuah warung yang ada di Register 45 lalu di bawa ke mapolsek simpang pematang untuk di mintai keterangan dan di priksa lebih lanjut.
pelaku yang di tangkap atas laporan polisi nomor: LP/906-B/XL/2019/POLDA LPG/POLRES MESUJI/POLSEK SIMPANG PEMATANG TANGGAL 29 Nopember 2019. Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2019 atas nama korban Sri Wahyuni (29) binti Supian warga desa jaya sakti RT/RW 004/004 kecamatan simpang pematang kabupaten Mesuji bersama 2 rekannya datang ke Polsek simpang pematang untuk dilaporkan bahwa sekitar pukul 13.15 wib motornya hilang yang terletak di depan kantor UPK PNPM desa Simpang Mesuji kecamatan Simpang pematang tempat Sri bekerja.
“Saat itu saya bersama teman saya lagi berada di dalam kantor tersebut,Karna mendengar ada suara motor saya dan teman saya bergegas keluar untuk melihat,tiba tiba ada seorang pria sudah membawa motor saya lalu kabur. Saat saya melihat motor saya di bawa kabur,saya dan dua teman saya berusaha untuk mengejar tetapi tidak berhasil. Seketika itu saya dan dua teman saya langsung mendatangi Polsek simpang pematang untuk melapor.” Ucap sri
Hal itu di benarkan Kapolres Mesuji AKBP Alim bahwa pelaku pencurian motor benar sudah di amankan anggota tekab 308 Polsek simpang pematang polres Mesuji yang bernama Ketut Krane “Dari impormasi yang di dapat anggota tekab 308 Polsek simpang pematang pelaku berhasil amankan di sebuah warung yang berada di kawasan register 45.” Ungkap AKBP Alim.
Pelaku kita kenakan pasal 362 dan barang bukti yang kita amankan satu unit sepada motor Honda beat warna Magenta Hitam dengan nomor polisi BE 5473 LV.” Tutup AKBP Alim.( AAN.S)