
Lampung tengah, sinarlampung.co – Gugatan hukum terhadap Kepala SMP Negeri 4 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, memicu keprihatinan publik. Kasus ini diduga kuat berawal dari kekecewaan oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) YLPK PERARI lantaran anaknya ditetapkan tidak naik kelas berdasarkan keputusan rapat dewan guru.
Abdullah Am, S.H., suami Kepala SMPN 4 Terbanggi Besar, yang juga merupakan Pimpinan Redaksi media cetak dan online Lampung Tengah, menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi terbuka guna meluruskan duduk perkara serta memulihkan nama baik institusi pendidikan dan para tenaga pengajar.
Menurutnya kasus berawal adanya penetapan siswa tidak naik kelas. Putusan tersebut murni merupakan keputusan resmi rapat rapat dewan guru yang mengacu pada aturan akademis dan evaluasi tata tertib sekolah. Siswa bersangkutan mencatatkan akumulasi poin pelanggaran yang tinggi, di antaranya tindakan tidak disiplin, kerap meminta uang secara paksa (negek) kepada sesama siswa, hingga pelanggaran etika terhadap guru.
Sebelum keputusan final diambil, pihak sekolah telah memanggil orang tua siswa yang ternyata sekertaris YLPK PERARI Lampung Tengah, untuk memberikan penjelasan. Sekolah bahkan sempat menawarkan solusi bijak berupa fasilitasi kepindahan ke sekolah lain jika orang tua menghendaki perbaikan nilai dan pencapaian tingkat kelas. Namun, langkah pembinaan tersebut justru direspons dengan aksi aduan dan penyebaran tuduhan penyimpangan anggaran.
Pasca kejadian tersebut, Sekretaris DPD YLPK PERARI Lampung melayangkan aduan ke Inspektorat Lampung Tengah serta melayangkan surat permintaan data dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan menuduh adanya pembayaran gaji guru honorer fiktif.
Atas aduan tersebut, Tim Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah telah turun langsung dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti.
Pemeriksaan mencakup verifikasi berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kwitansi pembayaran, bukti transfer bank, hingga wawancara tatap muka satu per satu dengan seluruh guru honorer. Seluruh mekanisme pengelolaan dana BOS di SMPN 4 Terbanggi Besar dinyatakan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, bahkan mendapatkan apresiasi saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rekam Jejak Pembenahan dan Kemajuan Sekolah
Sebagai informasi, Kepala SMPN 4 Terbanggi Besar baru menjabat sejak Juli 2024. Saat awal bertugas, sekolah dalam kondisi memprihatinkan dengan peninggalan beban keuangan kepemimpinan terdampak, atap bangunan bocor, pintu dan jendela rusak, pagar roboh, serta fasilitas keamanan seperti CCTV dan kegiatan ekstrakurikuler dalam kondisi mati total.
Dalam kurun waktu kepemimpinannya, berbagai pembenahan fisik dan manajemen telah direalisasikan menggunakan dana operasional dan dana pribadi, antara lain: Perbaikan sarana dan prasarana fisik kelas, fasilitas sanitasi, serta pembangunan pos satpam dan tempat pengelolaan sampah.
Pengaktifan kembali sistem keamanan CCTV dan penataan aset sekolah. Reaktivasi seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang berhasil mendorong para siswa meraih berbagai prestasi di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Pihak sekolah menyayangkan adanya tindakan aduan beruntun hingga unggahan di media sosial TikTok yang dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan mengganggu proses belajar-mengajar para siswa serta ketenangan para guru. Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi resmi kepada pengurus DPP YLPK PERARI Pusat, konten video tuduhan di TikTok tersebut telah diturunkan (take down).
Terkait proses panggilan dari PN Gunung Sugih, pihak sekolah dan keluarga menyatakan siap menghadiri persidangan untuk membuktikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya secara terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim.
“Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Kami meyakini hukum dan keadilan akan tegak berdasarkan fakta pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang, bukan berdasarkan asumsi atau iktikad yang dipicu kekecewaan pribadi,” tegasnya. (Red)