
Lampungselatan, sinarlampung.co – Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan menggerebek sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026). Dari lokasi yang berjarak tak jauh dari SPBU 24.358.57 Kali Asin tersebut, polisi menyita sedikitnya 2.395 liter solar ilegal hasil lansiran dan mengamankan seorang penjaga gudang berinisial MR (26).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menerangkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi solar bersubsidi di SPBU setempat.
“Menindaklanjuti keluhan warga, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB, Unit Tipidter mencegat satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel usai melakukan pengisian di SPBU 24.358.57 Jalan Insinyur Sutami, Desa Kali Asin. Kendaraan tersebut didapati baru saja membongkar solar lansiran ke sebuah gudang milik seseorang berinisial D,” terang AKP Stefanus dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (25/9/2026).
Petugas yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Samuel Juan langsung bergerak cepat melancarkan penggerebekan ke lokasi gudang yang berlokasi di Desa Sukanegara tersebut. Dari hasil penggeledahan di dalam area gudang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting:
Tiga unit wadah tedmon atau kempu kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 2.395 liter solar bersubsidi, tiga buah jeriken berisi 105 liter solar, 30 buah jeriken kosong. Satu unit mesin penyedot merek Yamamax, satu unit truk pengangkut BBM.
“Seluruh barang bukti bersama seorang penjaga atau pengurus gudang berinisial MR (26) langsung kami boyong ke Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Stefanus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, praktik culas penimbunan solar bersubsidi ini diketahui telah berlangsung selama enam bulan. Modus pelaku adalah mengumpulkan BBM bersubsidi dari SPBU secara berulang untuk kemudian dijual kembali ke wilayah Kota Bandar Lampung dengan harga pasar Rp10.000 hingga Rp15.000 per liter.
Saat penggerebekan berlangsung, pemilik utama gudang berinisial D berhasil melarikan diri dan kini dalam perburuan petugas. Kasat Reskrim pun melayangkan ultimatum tegas kepada D agar bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau kepada pemilik gudang berinisial D untuk segera menyerahkan diri ke Polres Lampung Selatan dalam waktu 1×24 jam. Jika imbauan ini tidak diindahkan, kami pastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan,” tegas AKP Stefanus. (Red)