
Mesuji, sinarlampung.co – Ribuan warga dari delapan desa di Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mendatangi sekaligus menempati area lahan yang selama ini dikuasai atau dikelola PT Pematang Agri Lestari (PAL), Senin (21/9/2026).
Kedatangan warga berkaitan dengan persoalan lahan yang mereka yakini memiliki keterkaitan dengan tanah transmigrasi serta hak keluarga mereka.
Aksi massa dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Potensi gesekan di lapangan pun dinilai perlu diantisipasi bersama.
Tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan, selaku kuasa hukum masyarakat, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi lapangan sekaligus memberikan pendampingan kepada warga.
Perwakilan tim hukum mengatakan, pendampingan dilakukan agar penyampaian aspirasi masyarakat tetap berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan semua pihak.
“Kami dari tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan selaku kuasa hukum hari ini turun langsung meninjau lapangan dan mendampingi masyarakat. Kami ingin memastikan jangan sampai terjadi sesuatu yang justru merugikan masyarakat, perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Tim hukum juga mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan mengedepankan langkah yang terukur dalam menyampaikan tuntutan.
Menurutnya, persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan lahan transmigrasi, penguasaan fisik tanah, serta klaim hak, merupakan persoalan yang sensitif dan memerlukan penyelesaian berbasis data.
“Kalau sudah berbicara mengenai persoalan tanah dan kondisi lapangan yang mulai memanas, tentu harus ada langkah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu kami memberikan masukan kepada masyarakat agar memahami dan menerima masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Tim kuasa hukum menegaskan, penyelesaian persoalan tidak hanya melihat siapa yang saat ini menguasai lahan, tetapi juga harus menelusuri riwayat tanah, status hukum, dokumen pertanahan, serta keterkaitannya dengan program transmigrasi yang menjadi dasar klaim masyarakat.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan dokumen dan data resmi sebagai dasar penyelesaian, bukan semata-mata klaim sepihak.
Di sisi lain, masyarakat berharap tuntutan mereka mendapat perhatian dari PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah daerah.
Tim kuasa hukum juga berharap dibuka ruang komunikasi dan dialog untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat didengar oleh pihak PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah setempat. Harapannya ada komunikasi dan penyelesaian yang baik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Terkait klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah transmigrasi atau memiliki hubungan dengan hak keluarga masyarakat, hal itu masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan data pertanahan yang dimiliki para pihak maupun instansi berwenang.
Karena itu, kepastian mengenai status dan hak atas lahan tetap harus merujuk pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tim hukum juga mengimbau seluruh pihak menghindari tindakan provokatif, kekerasan, maupun langkah sepihak. Dialog, verifikasi dokumen, mediasi, dan mekanisme hukum dinilai menjadi jalan penting agar persoalan agraria tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah daerah terkait tuntutan masyarakat masih dalam proses konfirmasi. Hak jawab dan klarifikasi para pihak tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)