
Lampung Utara (SL)-Setelah dua pekan bersembunyi dari buruan polisi, Herdi Andika, (25), warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, diringkus Satreskrim Polres Lampura, Senin, (26/8/2019), malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di kediamannya.
Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat ini diamankan setelah sebelumnya disinyalir terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban Hendra Admaja, (26).
Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya rekan tersangka dengan identitas Deden Hidayat. “Rekan tersangka yang bernama Deden Hidayat terlebih dahulu diringkus oleh anggota dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), pada Rabu (21/8/2019), lalu,” terang AKP. M. Hendrik Aprilianto, Selasa, (27/8/2019).
Dijelaskan Hendrik lebih lanjut, usai dilakukan penyidikan atas tersangka Deden Hidayat, diketahui, dirinya juga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor bersama Herdi Andika. Mendapat pengakuan dari Deden Hidayat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas keberadaan Herdi Andika.
“Berselang sekitar dua pekan lamanya, Herdi Andika akhirnya dapat diringkus. Dalam penangkapan tersebut, tersangka berupaya memberikan perlawanan terhadap petugas. Karenanya, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka,” ujar M. Hendrik Aprilianto.
Modus operandi saat melakukan aksi penggelapan sepeda motor itu, tersangka mengunjungi korban ke rumahnya seraya meminjam sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 3353 KC milik korban dengan alasan ada urusan mendesak. “Namun, setelah dipinjamkan oleh korbannya, ternyata sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh kedua tersangka,” ungkap M. Hendrik,
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, sepeda motor milik korban dijual kepada orang lain dengan harga senilai Rp 3 juta. “Dari hasil penjualan tersebut, Herdi Andika hanya memberi Deden Hidayat uang senilai Rp500 ribu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara,” papar Hendrik. (ardi)