
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi gantung di Kabupaten Mesuji bernilai Rp97,8 miliar dipastikan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan bahwa proses hukum tidak terhenti meski terjadi pergantian kepemimpinan di instansi tersebut.
Kejati Lampung Bidik Aktor Intelektual Korupsi Proyek Irigasi Gantung Mesuji Rp97,8 Miliar
Irigasi Gantung Rawajitu Rp97,8 Miliar Disorot, LSM Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan penyidikan proyek yang dibiayai APBN TA 2020 melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Kementerian PUPR ini menjadi salah satu materi prioritas dalam berita acara serah terima jabatan pimpinan baru.
“Penyidikan irigasi Mesuji tetap berlanjut. Perkara ini masuk dalam memori sertijab agar diteruskan oleh pejabat pengganti tanpa ada kesenjangan penanganan,” ujar Ricky, Senin (3/8/2026).
Penyidik Kejati Lampung menemukan indikasi kuat penyimpangan dari sisi kualitas maupun kuantitas fisik bangunan sepanjang 93 kilometer di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara tersebut. Selain mutu pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, infrastruktur tersebut terbukti belum berfungsi optimal sehingga gagal mengairi ribuan hektare sawah warga.
Berdasarkan penghitungan awal, jaksa menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp14.346.610.000 (Rp14,34 miliar), yang diperkirakan masih bisa membengkak seiring proses audit lanjutan.
Pengusutan kasus ini secara resmi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024. Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung fokus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. (Red)