
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan penipuan proyek fiktif pembangunan infrastruktur Makodam XXI/Raden Intan di kawasan Kota Baru yang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung kian memanas. Pihak korban, PT Anugrah Jambi Beton (AJB), mencatat kerugian operasional yang terus membengkak, sementara pihak terlapor melontarkan bantahan dan somasi 2×24 jam.
Direktur PT AJB, Arzaq Rahmady, mengungkapkan hingga Kamis (20/8/2026), dua unit alat berat milik perusahaannya masih tertahan di lokasi proyek Kota Baru. Selain memicu biaya operasional harian, korban telah menderita kerugian materiil langsung mencapai lebih dari Rp500 juta akibat setoran uang muka dan biaya mobilisasi.
“Alat berat kami masih di lokasi dan tiap hari rugi biaya operasional. Kasusnya sudah resmi ditangani Polda Lampung,” ujar Arzaq.
Skandal ini bermula saat Arzaq ditawari proyek senilai Rp17,43 miliar yang diklaim milik PT Tangguak Tekatama melalui Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 017/SPK-TT/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Korban diminta menyerahkan sejumlah dana bertahap—mulai dari Rp100 juta, Rp70 juta, hingga tambahan Rp35 juta dengan dalih pembuka kunci akun proyek—sebelum akhirnya memobilisasi alat berat ke lapangan.
Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati kontraktor lain tengah beroperasi. Konfirmasi ke manajemen resmi PT Tangguak Tekatama mengungkap bahwa SPK tersebut bodong dan nama Direktur M. Rifqi Alfadin yang tertera pada dokumen tidak terdaftar di perusahaan tersebut.
Saling Bantah dan Ancaman Laporan Balik
Terbongkarnya kasus ini menyeret Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung berinisial APR (Ahmad Apriliandi Passa) dan rekannya RYN (Ryan Saputra) sebagai pihak terlapor.
Melalui kuasa hukumnya, Andri Meirdyan Syarif, APR membantah keras keterlibatannya. Andri menegaskan kliennya tidak pernah menjanjikan proyek maupun menyodorkan kontrak kepada Arzaq, melainkan menuding RYN yang menjual nama kliennya.
“Klien kami tidak pernah menjanjikan proyek ataupun menyerahkan SPK. Itu ulah Riyan (RYN). Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Rohmady untuk mencabut laporan, meminta maaf secara terbuka, dan membayar ganti rugi. Jika tidak, kami tempuh jalur pidana dan perdata,” tegas Andri, dilangsir senator.id, Senin (17/8/2026).
Menanggapi somasi tersebut, Arzaq merespons santai dan menyatakan siap membuktikan keterlibatan APR di hadapan penyidik Polda Lampung. “Silakan saja, itu hak mereka. Nanti kita buktikan di Polda Lampung. Justru APR ini yang ikut mendesak kami segera menyerahkan uang ke RYN. Semua bukti obrolan dan transaksi sudah kami serahkan ke penyidik,” pungkas Arzaq.
Saat ini, terduga pelaku RYN dilaporkan menghilang, sementara penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mendalami bukti kuitansi, dokumen SPK bodong, serta riwayat percakapan para pihak yang terlibat. (Red)