
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tabir dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan negara Provinsi Lampung kian tersingkap. Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) bersiap menyerahkan berkas pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar dugaan praktik mafia tanah di Register 41 (Bukit Saka), Register 42, dan Register 46.
Langkah ini diambil usai audiensi tertutup di sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI, Jakarta. Berdasarkan investigasi lapangan, penyerobotan lahan di ketiga register tersebut disinyalir berlangsung masif, sistematis, dan melibatkan jejaring kelompok tertentu demi meraup keuntungan pribadi hingga memicu kerugian negara berlayar miliaran rupiah.
Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, menegaskan bahwa penanganan mafia tanah di Lampung tidak boleh tebang pilih atau sekadar berfokus pada Register 44 Way Kanan yang saat ini tengah diusut penyidik.
“Selama ini Register 41, 42, dan 46 seolah tak tersentuh hukum. Padahal, modus operandi dan indikasi alih fungsi lahannya sangat terstruktur. Kami mendesak Kejagung menyeret seluruh aktor intelektualnya, tanpa ada register yang di-anaktirikan,” tegas Nopiyanto.
Merespons paparan tersebut, Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Kejagung, Lukman Harun Biya, mengarahkan koalisi untuk menyampaikan dokumen pengaduan formal beserta bukti pendukung ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pihak Kejagung juga mengonfirmasi bahwa penyidikan Register 44 Way Kanan kini terus diperdalam untuk menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Gerakan yang disokong koalisi 20 LSM se-Provinsi Lampung ini menandai pergeseran perlawanan dari aksi jalanan menuju pembuktian hukum formal guna membongkar gurita bisnis ilegal di tanah negara. (Red)