
Lampunguatara, sinarlampung.co – Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di moda transportasi publik. MFAK (19), seorang pemuda asal Baturaja, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Way Kanan berinisial SM (50) di atas Kereta Api Kuala Stabas (S5), Rabu 5 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan dari Stasiun Baturaja menuju Tangerang, Banten. Terduga pelaku naik dari Stasiun Blambangan Umpu, Way Kanan, dan duduk di samping korban yang berada di Gerbong Premium 4 Nomor 21A.
Saat kereta melintasi wilayah Tulung Buyut menuju Kotabumi, Lampung Utara, pelaku diduga sengaja menyentuh paha hingga memegang area sensitif korban. Merasa dilecehkan, korban melakukan perlawanan dan segera melapor kepada petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) setibanya di Stasiun Kotabumi.
Saat diinterogasi petugas Polsuska di lokasi, SM tidak membantah tuduhan tersebut dan berdalih tindakan tak senonoh itu dilakukan atas dasar khilaf.
Petugas Polres Lampung Utara yang menerima laporan dari kerabat korban kemudian membawa kedua belah pihak ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Muncul Upaya Mediasi
Meski kasus sempat ditangani kepolisian, perkembangan perkara ini memicu sorotan. Korban MFAK mengungkapkan pada Minggu (16/8/2026) bahwa pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara memfasilitasi proses mediasi perdamaian.
“Urusan perjanjian perdamaian itu saya tidak mengetahuinya, Pak. Itu diatur kakak saya bersama Kanit yang berkomunikasi lewat telepon,” tutur MFAK, dilangsir lampungbarometer.id.
Pascamediasi, korban diantar petugas menuju jasa travel untuk melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku SM belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi via telepon. (LB/Red)