
Bandar Lampung (SL)-POlisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus konflik agraria yang berujung bentrok antarwarga di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (30/7)
“Sudah ditetapkan empat tersangka terkait menyangkut masalah kasus kerusuhan di Mesuji,” kata Dedi. Namun Dedi enggan merinci identitas maupun peran dari masing-masing tersangka. Polri masih menunggu laporan lengkap dari Polda Lampung. “Nanti dari pihak Lampung akan merilis. Tunggu Polda Lampung,” lanjut Dedi.
Sebelumnya, massa dari dua wilayah yang berada di perbatasan Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan bentrok menggunakan senjata tajam, bahkan ada yang menggunakan senjata api. Bentrokan tersebut terjadi antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan kelompok Mesuji Raya. Kelompok Mekar Jaya Abadi adalah masyarakat yang bermukim dan mengolah tanah di Register 45 di dalam wilayah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Sementara itu, kelompok Mesuji Raya bermukim di wilayah Ogan Komering Ilir, Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan. menduga penyebab bentrok tersebut adalah klaim pengelolaan lahan di hutan lindung tersebut. Pihak yang mengklaim yakni kelompok Mesuji Raya sehingga terjadi bentrok dengan kelompok Mekar Jaya Abadi
Bentrok di wilayah hutan tersebut melibatkan warga kelompok Mekar Jaya Abadi di Mesuji dengan kelompok Mesuji Raya dari Pematang Panggang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Rabu (17/7). Kisruh bermula saat alat berat bajak milik kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya dan melakukan pembajakan di lokasi Register 45 Mekar Jaya Abadi.
Kemudian, warga dari Mekar Jaya Abadi mendapati aksi pembajakan tersebut dan menghentikannya. Selain itu, alat bajak pun disita kelompok Mekar Jaya Abadi. Tak lama berselang sekelompok warga dari kelompok Mesuji Raya (Pematang Panggang) datang dengan membawa senjata tajam hendak meminta kembali alat pembajak tersebut. Bentrok antarwarga pecah. Setidaknya enam orang tewas, empat terindetifikasi, sementara dua orang lainnya anonim. Sementara enam orang mengalami luka-luka akibat bentrokan ini.
Kapolres Mesuji, Lampung AKBP Eddie Purnomo mengatakan polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, senjata tajam hingga senjata api rakitan saat melakukan penyisiran di lokasi bentrok. “Barang bukti itu diduga digunakan saat bentrok antardua kelompok beberapa hari lalu,” kata Eddie, Kamis (18/7).
Eddie mengatakan saat ini barang bukti tersebut telah diamankan pihaknya guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun terus melakukan penyisiran untuk memastikan barang bukti lainnya yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hingga Selasa (23/7), Polisi telah memeriksa sekitar 29 saksi. (Red)