
Jakarta, sinarlampung.co – Seorang warga Jakarta Selatan bernama Toni resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm TJD & Attorneys terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa Hukum Pemohon, Syamsul Arifin, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juni 2026 dinilai cacat formil, prematur, serta melanggar hukum acara pidana.
“Penyidik terkesan memaksakan hubungan hukum keperdataan murni dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujar Syamsul Arifin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Syamsul, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1951/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Maret 2025 yang dilaporkan oleh seseorang bernama Steven Gono terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP (atau Pasal 492 dan 486 UU No. 1/2023). Anehnya, Pemohon sama sekali tidak mengenal pelapor tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa objek yang dipersoalkan penyidik sebenarnya adalah hubungan utang-piutang masa lalu antara Pemohon dengan rekannya, Patricius Sendjojo. Hubungan kontraktual tersebut bahkan diklaim telah selesai secara damai lewat Kesepakatan Bersama per tanggal 4 Maret 2024 dan Akta Jual Beli (AJB) pelunasan berupa pengalihan satu unit apartemen.
Selain persoalan materi perkara yang dinilai murni keperdataan, tim kuasa hukum mengidentifikasi beberapa pelanggaran hukum acara serius yang dilakukan oleh pihak Termohon (Polda Metro Jaya), di antaranya:
Pelanggaran UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru): Surat Penetapan Tersangka tidak memuat uraian singkat perkara secara jelas (identitas korban, rincian kerugian, dan perbuatan konkret) serta mengabaikan pencantuman hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan Pasal 90 Ayat (3) KUHAP Baru yang berlaku sejak Januari 2026.
Penetapan Tersangka Prematur: Pemohon baru diperiksa satu kali sebagai saksi dan belum pernah diberikan kesempatan komprehensif untuk diperiksa sebagai ‘Calon Tersangka’ guna mengajukan alat bukti yang meringankan (due process of law).
Panggilan Cacat Prosedur: Sesuai ketentuan Pasal 278 KUHAP, surat panggilan wajib disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Namun, penyidik melayangkannya secara tidak patut karena hanya dititipkan melalui penjaga rumah tanpa tanda tangan resmi Pemohon.
Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya tidak sah, batal demi hukum, serta memulihkan nama baik Pemohon pada keadaan semula.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan tersebut dan tengah menjadwalkan persidangan perdana dengan agenda pemanggilan para pihak.