
Jakarta (SL)-Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kebijakan membatasi penggunaan media sosial pada 21-22 Mei 2019. Ketika itu, Jakarta diguncang aksi unjuk rasa depan kantor Badan Pengawas Pemilu, yang akhirnya berlanjut pada kerusuhan di beberapa tempat.
Para penggugat Menkominfo yakni puluhan advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Mulkan Let-Let and Partners. Hari ini kami melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dari tindakan Menkominfo atas tindakan pembatasan akses terkait dengan demonstrasi tanggal 22 Mei kemarin,” kata Mulkan Let-Let di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019.
Dalam gugatannya, Mulkan meminta agar Menkominfo membayar ganti rugi atas pembatasan medsos tersebut dan meminta maaf ke sejumlah media atas tindakannya tersebut. “Tuntutan kami dalam gugatan itu jelas. Atas tindakan itu kami mengalami kerugian baik material dan immaterial, jadi kami menuntut ganti rugi. Setelah itu kami juga telah menyampaikan dalam tuntutan kami untuk Menkominfo meminta maaf secara terbuka,” ujarnya. (viva/red)