
PRINGSEWU, sinarlampung.co– Jeruji besi tidak menyurutkan niat Aris Oktama untuk meminang pujaan hatinya. Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba asal Pringsewu Utara ini resmi menikahi Siti Aliah dalam prosesi akad nikah yang digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu, Kamis 12 Juni 2026.
Pernikahan yang sedianya digelar usai Idul Adha tersebut terpaksa bergeser ke balik jeruji karena Aris ditangkap polisi sepekan jelang hari bahagianya.
Meski digelar serba sederhana, prosesi ijab kabul berjalan khidmat dan diwarnai tangis haru. Menariknya, Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Pringsewu, Kompol Sukimanto, turut didaulat menjadi saksi dari pihak mempelai pria.
Dalam prosesi tersebut, Aris memberikan mas kawin berupa uang tunai Rp126.000. Nominal ini dipilih secara khusus sebagai simbol tanggal dan bulan pernikahan mereka (12 Juni). Begitu saksi mengesahkan ijab kabul, suasana haru keluarga seketika pecah, diiringi sorak sorai dan tepuk tangan dari para tahanan lain yang menyaksikan dari balik sel.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kompol Sukimanto menjelaskan bahwa fasilitasi pernikahan ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk memenuhi hak-hak sipil warga binaan, selama tidak bertentangan dengan prosedur penegakan hukum.
“Menikah adalah hak setiap warga negara. Meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-hak sipil tertentu tetap dapat difasilitasi. Kami memastikan proses ini berjalan tertib, aman, dan sah secara agama maupun administrasi negara,” tegas Sukimanto.
Pihak kepolisian berharap pernikahan ini menjadi titik balik kedewasaan bagi Aris. Hukuman yang tengah dijalani diharapkan menjadi pelajaran berharga agar kelak ia bisa bertanggung jawab penuh terhadap keluarga barunya.
Sempat Ingin Ditunda
Di sisi lain, Siti Aliah tak pernah membayangkan akad nikahnya akan dilangsungkan di dalam rutan. Ia dan keluarga bahkan sempat berpikir untuk menunda pernikahan hingga Aris bebas. Namun, setelah berdiskusi intensif dengan keluarga, Kantor Urusan Agama (KUA), serta mendapat dukungan kepolisian, mereka sepakat untuk tidak menunda niat baik tersebut.
”Sebenarnya rencana ini sudah matang, tapi seminggu jelang hari-H, Mas Aris tersandung kasus narkoba. Awalnya kami sedih dan bingung, tapi akhirnya kami merasa tidak ada alasan untuk menunda niat baik ini,” ungkap Siti.
Siti secara khusus menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pringsewu yang telah memberikan izin dan tempat. Ia menaruh harapan besar agar suaminya dapat mengambil hikmah dari kasus hukum ini.
”Semoga Mas Aris bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menjauhi narkoba, dan kelak setelah bebas bisa fokus bekerja membangun keluarga harmonis bersama saya,” pungkasnya. (Red)