
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Sengkarut pengadaan jasa tenaga kerja perorangan senilai Rp432,125 juta di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kian memanas. Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Dr Erry Setyanegara SE SH MH, menuding nomenklatur pengadaan “Tenaga Ahli” tersebut diduga kuat hanya menjadi kedok untuk menyelundupkan tenaga honorer baru dan jelas-jelas menabrak regulasi pusat.
Setelah Blokir WA Wartawan, Kadis Kominfo Tulang Bawang Barat Kirim Hak Jawab
Dugaan Duplikasi Fungsi di Balik Proyek Tenaga Kerja Rp432 Juta Kominfo Tubaba, Lalu Apa Peran ASN?
Akademisi yang juga Doktor Hukum ini menegaskan bahwa modus pengemasan nomenklatur ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap instruksi pemerintah terkait penataan ketenagakerjaan di lingkungan birokrasi daerah.
“Tindakan itu jelas melanggar instruksi pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah melarang keras adanya pengangkatan tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun. Yang jelas, itu sudah tidak boleh lagi. Namun di Tubaba, aturan ini diakali dengan membungkusnya lewat pengadaan tenaga ahli, padahal faktanya mereka disuruh ngantor harian,” tegas Erry Setya Negara, Selasa 16 Juni 2026.
Soroti Kontrak Pengadaan: Beli ‘Output’, Bukan Beli ‘Kepala’
Sebagai praktisi hukum, Erry Setyanegara juga mengingatkan manajemen Diskominfo Tubaba bahwa dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa (Barjas) pemerintah, kedudukan pembeli (dinas) dan penyedia (tenaga kerja) sepenuhnya tunduk secara mutlak pada isi kontrak, bukan pada aturan internal instansi.
Ia mengumpamakan pengadaan tenaga ahli IT ini sama prinsipnya dengan belanja kemitraan media siber yang selama ini berjalan di tubuh pemerintahan.
“Beli tenaga kerja lewat pengadaan itu tidak ada bedanya dengan belanja media. Yang dibeli oleh negara itu adalah output hasil kerja yang spesifik sesuai kontrak, bukan beli ‘kepala’ atau durasi kehadiran manusia. Itulah alasan kenapa wartawan atau penyedia jasa lainnya tidak perlu ikut upacara, apel pagi, dan ngantor harian di dinas,” jelasnya analogis.
Sentil Fenomena Kontraktor Ikut Apel Dinas
Presiden JPK menilai sejumlah jabatan kedinasan yang tercantum dalam dokumen pengadaan ratusan juta tersebut lebih menyerupai posisi tenaga operasional harian, bukan tenaga profesional independen. Kondisi di lapangan yang memperlihatkan para pekerja IT ini ikut dalam kegiatan rutin kedinasan dinilai sangat menggelikan secara aturan Barjas.
“Laju gawat, masa kontraktor atau pihak ketiga penyedia jasa ikut apel pagi kedinasan. Kami mendapat informasi mereka ikut menjalankan aktivitas rutin layaknya pegawai tetap. Jika faktanya demikian, tentu menjadi pertanyaan besar apakah status mereka benar-benar tenaga ahli berbasis output atau sekadar honorer titipan yang dikemas ulang,” serunya.
Secara kelembagaan, JPK juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas indikasi manipulasi anggaran ini. Publik berhak mengetahui secara transparan apakah uang rakyat ratusan juta tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan profesional yang berdampak pada peningkatan layanan Kominfo, atau hanya demi mengakomodasi titipan tenaga kerja operasional. (Red)