
PESAWARAN, sinarlampung.co– Guna mencegah terjadinya bentrokan antar-massa, sejumlah tokoh adat Lampung di Kabupaten Pesawaran mendatangi mapolres setempat, Rabu 17 Juni 2026. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum serta mendesak penahanan terhadap oknum tokoh masyarakat berinisial MT, pemilik akun Facebook Mu’allim Taher.
Didampingi Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran, Farifki Zulkarnaen Gelar Suntan Junjungan Makhga, Pemuka Adat Lampung Pepadun Gedong Tataan, Mad Nur Gelar Paksi Ulangan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah adat sekaligus meredam potensi aksi massa.
”Langkah hukum ini bentuk menjaga marwah adat. Derajat adat itu tinggi, negara pun mengakui. Kami taat hukum. Oknum yang mengolok-olok adat Pepadun ini sudah kami laporkan beberapa waktu lalu, dan kami datang untuk memastikan kasus ini terus diproses,” ujar Paksi Ulangan.
Pakai Ulangan mengkhawatirkan, jika penyidik lamban menangani perkara ini, tindakan pelecehan terhadap adat Pepadun berpotensi terulang karena tidak adanya efek jera.
Dalam kunjungan tersebut, para tokoh adat turut didampingi tim penasihat hukum untuk mengawal jalannya perkara. Meski mendesak penahanan, pihak MPAL tetap mengapresiasi respons cepat dari Kapolres Pesawaran beserta Kasat Reskrim dan tim penyidik yang langsung mendalami laporan dengan melibatkan para ahli.
Kata Kapolres Menunggu Keterangan Saksi Ahli
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Pandhita menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA ini terus berjalan sejak pengaduan masyarakat diterima pada April 2026 lalu.
Di hadapan para tokoh adat di Aula Sanika Satyawada Mapolres Pesawaran, AKBP Alvie menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum melakukan gelar perkara guna menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
”Proses penyelidikan terus berjalan dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Saat ini tim penyidik masih menunggu hasil dari saksi ahli ITE, pidana, dan bahasa. Rencananya, besok (Kamis, 18/6/2026), ahli bahasa akan kita mintai keterangannya,” jelas AKBP Alvie Granito Pandhita.
Terlapor Sempat Mangkir
Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook Mu’allim Taher yang diduga kuat mengandung unsur pelecehan terhadap Adat Pepadun Lampung hingga viral di media sosial. Pemilik akun tersebut, MT, diketahui merupakan warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan.
Berdasarkan catatan kepolisian, MT sempat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (29/4/2026). Namun, pada panggilan berikutnya, Kamis (4/6/2026), MT mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit dan belum memberikan keterangan lebih lanjut hingga saat ini.
Dalam perkara ini, MT dibidik dengan Pasal 243 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau pernyataan permusuhan antar-golongan (SARA) yang dapat memicu kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga empat tahun penjara. (red)