
Apel dipimpin langsung Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan, S.IK, MH dan dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Kajari Lamsel Sri Indarti, SH, MH, Kepala PA Kalianda Dra. Sartini, SH, MH, Kalapas Kelas II A Kalianda Endang Lintang Hardiman, SH, MH, Kasdim 0421 Lamsel Mayor Inf. Agus Waluyo, dan perwakilan PN Kalianda, serta sejumlah pejabat utama di lingkungan Pemkab Lamsel.Dalam kesempatan itu, Syarhan juga memerintahkan seluruh personil yang terlibat dalam pengamanan tidak meninggalkan desa atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah kegiatan pemungutan suara. “Rekan-rekan ini harus ada dan berada di TPS, H+1 setelah kegiatan pemungutan suara. Sehingga, rekan-rekan semua bisa melakukan pengawalan pada saat desa telah melaksanakan kegiatan pemilihan suara,” tegas Syarhan.
Syarhan juga berharap, personil yang bertugas bisa memastikan desa atau TPS yang diamankan tersebut, dalam keadaan situasi yang aman dan kondusif sebelum ditinggalkan. “Saya mohon kerjasama dan kedewasaan seluruh personil pengamanan, tidak ada yang meninggalkan lokasi pengamanan sampai dengan tanggal 27 Juni 2019,” ujarnya,