
Lampungselatan, sinarlampung.co – Pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Pelajar Menuju SMK Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menuai protes keras dari warga setempat. Kontraktor pelaksana, CV Anja Raya, dituding nekat melakukan pengerjaan rabat beton secara asal jadi dan diduga mengurangi volume ketebalan fisik jalan.
Padahal, proyek infrastruktur senilai Rp797.073.487,00 di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tersebut berlokasi sangat strategis, yakni hanya berjarak sekitar 200 meter dari Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan dan tepat di depan Rumah Dinas Jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga di lokasi pengerjaan, pengecoran beton yang digelar pada Jumat (25/9/2026) diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Ketebalan beton pada bagian tengah badan jalan disinyalir hanya berkisar 5 sentimeter. Pihak pelaksana diduga hanya menerapkan ketebalan standar 15 sentimeter pada bagian pinggir jalan untuk mengelabui pemeriksaan fisik.
Akbar, warga sekitar yang memiliki pengalaman di bidang teknis konstruksi jalan beton, menyayangkan kenekatan kontraktor yang sengaja memangkas volume pengerjaan di kawasan pusat pemerintahan daerah. Menurutnya, selain masalah ketebalan beton, proses pengerjaan tahap awal (sub-grade) juga melompati prosedur standar keselamatan konstruksi.
“Pada umumnya, tahapan utama sebelum pengecoran adalah penggalian badan jalan lama, penimbunan menggunakan lapisan Base A, perataan, lalu pemadatan secara maksimal. Namun CV Anja Raya tidak menjalankan prosedur itu secara benar, mereka hanya meratakan dan menggilasnya sekali saja,” ujar Akbar.
Ia menambahkan, akibat pengerasan fondasi dasar yang terkesan asal-asalan tersebut, material dasar yang sempat digelar sekitar tiga minggu lalu hilang terbawa arus saat hujan deras mengguyur wilayah setempat beberapa hari lalu.
Senada dengan Akbar, Samsul (35), warga setempat lainnya, mengaku heran dengan keberanian pihak kontraktor yang terkesan tak gentar mengabaikan mutu pengerjaan meski berhadapan langsung dengan lingkungan tempat tinggal para penegak hukum dan pejabat daerah.
“Jalan ini berada persis di depan rumah dinas jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda dan di sebelah rumah dinas bupati. Jika di lokasi sedekat ini saja pemborong berani mengurangi volume pengerjaan, bagaimana dengan proyek di wilayah pelosok yang jauh dari pemantauan? Ini sangat memprihatinkan,” cetus Samsul.
Mengingat pengerjaan fisik yang dinilai cacat mutu dan berpotensi merugikan keuangan daerah, warga Desa Kedaton secara tegas menolak hasil pembangunan jalan tersebut.
Warga mendesak Bupati Lampung Selatan beserta jajaran jajaran Dinas PUPR Lampung Selatan untuk segera turun ke lapangan, menghentikan proyek, serta memerintahkan pembongkaran kembali hamparan beton yang telah dicor pada Jumat (25/9/2026).
“Intinya kami warga sekitar menolak pembangunan jalan yang diduga dikerjakan dengan mencuri volume ini. Kami meminta Dinas PUPR Lampung Selatan untuk melayangkan sanksi tegas berupa putus kontrak dan mengganti pelaksana proyek dengan pihak yang lebih profesional,” pangkas warga. (Amir/red)