
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pengadaan jasa internet melalui E-Katalog 5.0 pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 diterpa isu tak sedap. Paket pekerjaan belanja SMS NET Fiber Optik 1000 Mbps bernilai Rp1,614 miliar yang dialokasikan kepada PT Sumatra Multimedia Solusi (SMS) terindikasi kuat sarat penyimpangan administrasi hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up).
Usut Dugaan Korupsi Internet Rp3,2 Miliar, Kejari Lampung Selatan Periksa Eks Kadis Kominfo
Berdasarkan data Laporan Detail Paket Satker Diskominfo Lampung Selatan, proyek pengadaan jaringan fiber optik 1000 Mbps tersebut dilaksanakan menggunakan metode E-Purchasing. Namun, penelusuran mendalam menemukan sejumlah kejanggalan fatal, mulai dari ketidaksesuaian izin alamat penyedia, ketiadaan dokumen teknis operasional di wilayah setempat, hingga selisih harga yang sangat mencolok dibanding katalog resmi.
Kejanggalan paling menonjol terletak pada nilai realisasi pelaksanaan proyek yang mencapai Rp1.614.000.000,00. Angka tersebut melambung tinggi jika dibandingkan dengan daftar harga resmi produk yang diunggah PT Sumatra Multimedia Solusi pada laman E-Katalog Nasional (Inaproc).
Pada portal resmi E-Katalog (katalog.inaproc.id), harga yang ditawarkan oleh PT SMS untuk spesifikasi kapasitas setara adalah sebagai berikut:
SMS NET Fiber Optik Domestik 1000 Mbps: Rp86.446.800,00 / tahun.
SMS NET Fiber Optik Internasional 1000 Mbps: Rp143.500.000,00 / tahun.
Selisih harga belanja yang dibayarkan Diskominfo Lampung Selatan dengan harga pasaran katalog penyedia yang sama dinilai sangat tidak wajar. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan kuat permainan harga (mark-up) yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) Diskominfo Lampung Selatan guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Selain persoalan harga, PT SMS juga diduga kuat cacat secara administrasi. Berdasarkan informasi resmi pada laman situs web perusahaan (sms.net.id), PT Sumatra Multimedia Solusi mencantumkan alamat domisili di Komplek Ruko BKP, Jl. Bukit Kemiling Permai Raya No. 78 Blok A77, Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Namun, alamat tersebut bertolak belakang dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 017/TEL.02.02/2018 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) milik PT SMS. Dalam keputusan menteri tersebut, alamat resmi perusahaan terdaftar di Jalan Beringin Gg. Tangkil No. 27 RT 007, Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Perbedaan alamat tanpa penyesuaian izin resmi ini melanggar ketentuan Kepmenkominfo yang mewajibkan pemegang izin melaporkan dan menyesuaikan setiap perubahan nama maupun alamat perusahaan ke Direktur Telekomunikasi.
Tak hanya itu, ketidaksesuaian domisili ini juga bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penguasaan Lokasi Tempat/Kantor. Sesuai aturan LKPP, penyedia yang tidak memenuhi kebenaran lokasi kantor seharusnya digugurkan dalam verifikasi spesifikasi administrasi dan tidak layak dimenangkan dalam tender pengadaan pemerintah.
Tak Punya SKLO Point of Presence di Lampung Selatan
Kejanggalan teknis makin memperkuat dugaan ketidaklayakan vendor ini. PT Sumatra Multimedia Solusi diketahui hanya mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Nomor 154/TEL.04.00/2018 tertanggal 16 April 2018 untuk lokasi Point of Presence (PoP) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Hingga pelaksanaan proyek TA 2025 berjalan, PT SMS diduga kuat belum memiliki SKLO untuk lokasi Point of Presence (PoP) di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini menandakan infrastruktur jaringan penyedia layanan di area Lampung Selatan belum teruji dan belum mengantongi verifikasi kelayakan resmi dari kementerian terkait.
Berbagai kejanggalan sistemis ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK—untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan internet di Diskominfo Lampung Selatan tersebut. (Red)