
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi memproses dan mendalami laporan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli) berantai yang melibatkan oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan ke Kantor Kejari Lampung Tengah pada Senin (14/9/2026), atas dugaan penyimpangan dana pendidikan, double budgeting kegiatan sekolah, hingga monopoli blanko ijazah.
Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, di antaranya terlapor Marsudi selaku Ketua K3S SD Lampung Tengah serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Lampung Tengah, Devira.
Perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan, Kholidi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan berserta alat bukti awal kepada penyidik kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami telah resmi melaporkan oknum Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah atas nama Marsudi ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan pungli dan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan SPMB, O2SN, FLS2SN, serta dugaan jual beli blanko dan transkrip nilai,” tegas Kholidi.
Ia menambahkan, berbagai kegiatan sekolah yang ditarik iurannya dari pihak sekolah dasar sebenarnya telah dialokasikan secara resmi melalui anggaran pemerintah daerah.
Rincian Modus Operasi dan Penarikan Iuran Ilegal
Berdasarkan berkas laporan masyarakat, dugaan penyimpangan yang menyeret kepengurusan K3S SD Lampung Tengah mencakup beberapa modus operasi:
Pungutan SPMB Berbasis Daring (TA 2025–2026): Setiap SD diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp300 ribu dengan dalih biaya pelatihan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru. Uang tersebut disinyalir ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama Marsudi.
Iuran Double Budgeting O2SN & FLS2SN: Setiap kepala sekolah diminta membayarkan iuran Rp1.500 per siswa (rincian Rp500 untuk O2SN, Rp500 FLS2SN, dan Rp500 tingkat provinsi). Padahal, kegiatan ajang olahraga dan seni ini telah menyedot APBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah sebesar Rp252,9 juta pada TA 2025 dan Rp273,3 juta pada TA 2026.
Monopoli & Jual Beli Blanko Ijazah: Pihak sekolah diwajibkan membeli blanko ijazah dan transkrip nilai melalui K3S SD Kabupaten Lampung Tengah dengan harga bervariasi yang dibebankan pada anggaran operasional sekolah.
Selain persoalan finansial, penyelidikan juga menyoroti kisruh pergantian pengurus K3S SD di sejumlah kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah yang dinilai dilakukan secara sepihak dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Masyarakat pelapor berharap pihak kejaksaan bertindak tegas dan transparan dalam membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan dinas pendidikan tersebut.
“Yang kami pertanyakan, kegiatan tersebut sudah jelas memiliki alokasi anggaran resmi, namun diduga masih dilakukan penarikan biaya ke sekolah-sekolah. Kami melampirkan dua alat bukti dan berharap kejaksaan tegas mengusut tuntas demi dunia pendidikan yang bersih dan bebas KKN,” pungkas Kholidi.
Hingga saat ini, pihak Kejari Lampung Tengah maupun terlapor masih melakukan pemeriksaan internal mendalam dan belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai peningkatan status hukum atas laporan tersebut. (Red)