
Jakarta (SL)-Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jendral (purn) Kivlan Zen pada hari ini, Rabu 29 Mei 2019 hadir pada pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar di gedung Bareskrim Mabes Polri. Kivlan tampak hadir didampingi kuasa hukumnya DJuju Purwantoro.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan Kivlan Zen sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (21/05/2019). Namun Kivlan minta jadwal pemeriksaan ditunda. Terseretnya Kivlan Zen ke dalam pusaran kasus hukum setelah dilaporkan oleh Jalaludin, seorang warga Serang, Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyebaran kabar bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.
Kivlan ketika ditanya bagaimana seandainya bila dilakukan penahanan atas dirinya menjawab kesiapannya bahkan mengaku tidak masalah bila penyidik melakukannya. “Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah,” ujar Kivlan.
Kivlan bahkan menyatakan akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Ketika dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya. Kivlan juga menyatakan akan menegaskan kembali hal yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang dipanggil sebelumnya antara lain Permadi dan Lieus Sungkharisma.
“Itu kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian saya sudah dapat Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan apa yang ada saya. Saya akan jawab kembali gitu aja,” tegas Kivlan.
Menanggapi tudingan dari pelapor terkait dugaan tindak pidana makar kepada Kivlan, Djuju yang mendamping Kivlan membantah hal tersebut. “Kepada Bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai yang diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kami melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu,” jelas Djuju saat mendampingi Kivlan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar, Mayjen (Purn) TNI, Kivlan Zen kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan Kivlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani pihak Polda yakni tentang kepemilikan senjata api ilegal. “Untuk pak Kivlan Zen ada dua LP. LP yang pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait menyangkut masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/05/2019) didepan awak media. (cnn/red)