
Jakarta, sinarlampung.co – Pengacara senior Elza Syarief resmi menyatakan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Tiga Pejabat BGN Ditahan, Kejagung Bidik Audit 1.200 Titik Dapur SPPG di Lampung
Keputusan tersebut diambil terhitung sejak Senin (15/6), menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), sebagai tersangka baru. Elza mengaku merasa dibohongi oleh kliennya terkait aliran dana dalam proyek tersebut.
“Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau Justice Collaborator (JC)? Dan saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujar Elza kepada wartawan, Selasa 16 Juni 2026.
Melihat adanya temuan penyidik mengenai aliran dana rutin dari Asep kepada Sony, Elza mengaku pesimistis permohonan pengajuan status Justice Collaborator (JC) untuk kliennya akan dikabulkan oleh Kejagung. Meski demikian, ia menyebut tim pengacara Sony lainnya, Krisna, mungkin saja mengupayakan hal tersebut lewat kedekatannya dengan pihak Jampidsus dan Jamintel.
Kasus korupsi tata kelola program MBG ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima, justru dialihkan kepada yayasan yang diduga memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meskipun banyak di antaranya tidak memenuhi syarat kemitraan.
Lima Tersangka dan Modus Mark-Up Pengadaan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara melalui modus mark-up harga pengadaan barang operasional. Kelima tersangka tersebut adalah:
Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)
Asep Yusuf Somantri (Kaki tangan Sony Sonjaya)
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Selain manipulasi penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan pembengkakan harga pada pengadaan sarana penunjang yang dinilai tidak mendukung langsung operasional pelaksanaan MBG. Beberapa aset yang disita dan diperiksa di antaranya mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (Red)